Kasus AM Lepas, tak Ada Alasan Percayai Panwas

KAPOLRES Cianjur bersama panwas Cianjur, saat berikan keterangan kausu AM
CIANJUR-Keterlibatan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM yang diduga menjadi tim sukses salah satu paslon, terancam dipidana.
Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti keterlibatana ASN pada Pilkada Cianjur, dengan mendatangkan beberapa saksi. “Kami sudah memanggil AZ jadi saksi, Berdasarkan pengakuannya, AM benar penah ikut rakor. Berarti sudah ada indikasi terlibat. Tapi kita masih membutuhkan dua saksi lagi, untuk memastikannya,” ucapnya.
Menurut Saeful, netralitas PNS itu tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta UU Nomor 8 tahun 2015. Dan ketidaknetralan PNS atau aparat negara dalam Pemilu termasuk dalam kategori tindak pidana. “Kalau benar terbukti, AM bisa masuk pidana,” ujarnya.
Epul sendiri berjanji akan menyelesaikan kasus AM hingga tuntas, sebelum batas waktu habis. “Kita akan selesaikan kasusu ini. Kita juga akan langsung datangi saksi kerumahnya. Karena kalau dipanggil belum tentu datang,” tekadnya.
Sementara itu, terkait anggaran Rp300 juta yang jadi barang bukti, panwas menyerahkan semua itu pada pihak tipikor. “Kita tidak mengurusi anggaran itu, karena bukan ranah kami. Yang sedang kami tindak sekarang keterlibatan ASNnya,” pungkasnya.
Saat ini, kasus AM sudah masuk hari keempat. Sedangkan waktu untuk menindaklanjuti kasus tersebut, hanya lima hari. Jika sampai hari kelima panwas tidak dapat mendatangkan dua saksi lagi, maka kasus jadi kadaluarsa.
Menyikapi hal itu, Ketua Komando Bambang Adi S meminta, panwas serius menangani kausu keterlibatan AM. “Kita mohon pada panwas untuk benar-benar menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, jangan sampai kadaluarsa,” pintanya.

Jika pada akhirnya kasus AM kadaluarsa, dengan berbagai alasan, maka kinerja panwas benar-benar diragukan. “Sejauh ini kita sudah banyak melaporkan pelanggaran pada panwas, semuanya tidak ditindaklanjuti. Kalau sampai kasus AM ini juga mentok dan kadaluarsa, tidak ada alasan untuk percaya panwas. Mungkin juga akan banyak orang datang ke panwas,” tegasnya.(jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top