Mahasiswa FH Unsur Soroti RUU CoC

Mahasiswa FH Unsur menyoroti RUU Contempt of Court yang berpotensi membatasi hak-hak masyarakat.
CIANJUR – Sejumlah mahasiswa FH Unsur kini tengah menyoroti salah satu regulasi yang secara tiba-tiba diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan atau dengan nama lain, Contemp of Court (CoC) dalam Prolegnas 2014-2019.
RUU tersebut dipandang berpotensi memberangus hak-hak sipil yang diakui dalam konstitusi. Seperti yang disampaikan oleh salah seorang mahasiswa sekaligus aktivis bidang hukum FH Unsur, Ispan Diar Fauzi. Ia pun tak menampikan bahwa RUU tersebut kini menjadi sebuah polemik di masyarakat.
“Seperti diketahui, hal yang paling penting diatur dalam RUU ini adalah bahwa segala bentuk kritik terhadap proses peradilan adalah sebuah kejahatan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip Negara demokrasi, dan konstitusi UUD 1945,” tegasnya.
Ispan menambahkan, dalam Pasal 18 UUD 1945 ditegaskan bahwa masyarakat mempunyai kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. Dalam hal ini, RUU tersebut dipandang sangat bertentangan dengan UUD 1945.

“Selain itu dalam Universal Declaration of Human Rights jelas tertulis bahwa salah satu hak asasi manusia adalah kemerdekaan mengeluarkan pendapat (Freedom Of Speech). RUU tersebut menghilangkan peran masyarakat untuk mengkritisi proses peradilan. Sebagaimana diketahui bahwa peradilan adalah proses terakhir untuk masyarakat mendapatkan keadilan,” tambahnya. (cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top