Cianjur Masih Minim RTH


MASIH minimnya kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Cianjur, membuat Pemkab Cianjur terus membangunya. Salah satunya di lahan eks Pasar Induk Cianjur (PIC).
Tujuan RTH sendiri untuk meminimalisir penurunan kualitas lingkungan hidup perkotaan, ke depan secara lambat laun akan berdampak juga pada berbagai sendi kehidupan perkotaan.
Memang saat ini beberapa titik pusat kota dan wilayah kecamatan, sudah terasa misalnya sering adanya peningkatan pencemaran udara, terjadi banjir, lalu akan semakin menurunkan produktivitas masyarakat, akibat terbatas ruang tersedia interaksi sosial dan tidak ada tempat untuk berteduh, sehingga perkotaan menjadi panas dan pengap.
Ketua Yayasan Agenda Hijau Indonesia (YAHI) Kabupaten Cianjur, Kohar Effendi membenarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (PR) memberikan landasan pengaturan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tujuanya dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan agar senantiasa bisa nyaman, sejuk, aman, produktif dan jauh dari hal tak diharapkan terjadi. "Utamanya pusat kota khawatir sering banjir, akibat minimnya ruang terbuka hijau, jangan sampai berkelanjutan," jelas Kohar.
Dia menyebutkan, selain itu dalam rangka implementasi UU Nomor 26/2007 ini diperlukan adanya pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH, khususnya di kawasan perkotaan Kabupaten Cianjur, hingga ke titik kecamatan yang ada.
"Karena ruang terbuka hijau itu merupakan area jalur memanjang atau mengelompok pada penggunaannya lebih bersifat terbuka. Diantaranya ada tempat tumbuh tanaman, baik itu tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. Nah itu peru dilestarikan dan tetap terjaga keasliannya. Sehingga jangan sampai habis ditelan zaman," terangnya.
Sementara adanya pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, utamananya di kawasan perkotaan bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan. Misalnya mengenai setatus tanah Pasar Induk lama, dan Pasar Baru direlokasipun harus diperhatikan ruang terbuka hijaunya. Nanti apabila ke depan tidak ada permasalahan terkait RTH di kawasan perkotaan.
"Semua itu berguna untuk kepentingan masyarakat, kawasan resapan air, meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan untuk sarana pengaman lingkungan perkotaan, supaya tetap terjaga nyaman, aman, indah, segar, juga dan bersih," terangnya.
RTH dimaksud juga harus disosialisasikan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), sebab harus bisa diterapkan dengan kreatif oleh Pemkab Cianjur melalui dinas terkait dan dibantu semua pihak. "Ini merupakan kepentingan bersama jangan saling menyalahkan antara satu dengan lainnya," tambahnya.(mat)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top