Pemdes Ciwalen Serahkan LPPD



WARUNGKONDANG – Kepala Desa (Kades) Ciwalen, Asep Yuliarso Hartono, pada hari Selasa (12/01) lalu melakukan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang tahun 2015, kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciwalen.
Laporan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun2015, mencakup seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan, dan pengembangannya.
“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD selaku wakil dari masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi semua laporan kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Pusat, selama satu tahun anggaran,”kata Kades Ciwalen.
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwaLaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada akhir tahun anggaran dilandasi oleh ketentuan yuridis sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan LPPD kepada BPD, serta menginformasikan kepada masyarakat.
“Untuk tahun 2016 Pemerintah Desa Ciwalen akan memfokuskan pembangunanirigasi, karena hingga akhir tahun 2015 kemarin pembenahan infrastruktur jalan sudah selesai 70%,”kata Kades.
Sementara itu, ketua BPDCiwalen, HJajang Nurfauzan, mengatakan bahwa BPDmenerima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Kepala Desa.
“Kepala Desa Ciwalen sangat transparan, tidak ada hal apapun yang disembunyikan terhadap BPD, untuk itu kami berharap untuk tahun 2016 pembangunan di Desa Ciwalen lebih meningkat dari yang telah dilaksanakan pada tahun 2015,” kata ketua BPD. (dil)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top