Radar Cianjur »
Cipanas
»
Pengusaha Angkum Tolak Kebijakan Dishub
Pengusaha Angkum Tolak Kebijakan Dishub
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 28 Januari 2016 |
Cipanas
CIPANAS-Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, yang mengedarkan peralihan penyedia jasa angkutan penumpangan umum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) persorangan, menjadi Badan Hukum, menuai protes para pengusaha angkutan umum. Pasalnya, dinilai akan merugikan para pengusaha angkutan umum.
Ketua Forum Silaturahmi Pengurus Jalur Cianjur Utara, Dadang Mulyadi mengaku keberatan dengan diterapkannya kebijakan Dishub Provinsi Jabar. Pasalnya, jika BPKP dan STNK diganti dari perorangan menjadi atas nama badan hukum akan merugikan pengusaha angkum.
"Jalur Cianjur Utara ada 16 trayek dengan sekitar seribu kendaraan, mereka keberatan dengan kebijakan Dishub Provinsi," ungkapnya.
Menurut Dadang, saat ini para pengusaha angkum tengah merubah izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum AKDP atas nama perserorangan menjadi atas nama koperasi dipersulit pemerintah.
"Pendirian koperasi saja sudah dipersulit, ditambah lagi dengan kebijakan BPKP dan STNK harus badan hukum. Makanya kami mendesak kebijakan ini harus direvisi kembali," tegasnya.
Pengusaha Angkum Cipanas, Asep Saefudin menyesalkan, tidak adanya sosialisasi pada para pengusaha angkum, terkait kebijakan itu.
"Kalau harus merubah BPKP dan STNK atas nama badan hukum jelas memberatkan kami, karena itu kan kendaraan kami para penghusaha," tegasnya.
Asep berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang atas keputusan itu, jangan sampai para supir angkum malah berdemo dengan mogok operasi.
"Supir di daerah Bogor saja sudah demo menolak kebijakan provinsi ini, apa harus kita ikut demo," tukasnya.
Berdasarkan surat yang ditandangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, permohonan peralihan izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum AKDP atas nama perserorangan menjadi atas nama badan hukum baik BUMN, BUMD, PT, dan Koperasi.
Tak hanya itu, Badan hukum harus mengajukan permohonan peralihan izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum AKDP atas nama perserorangan menjadi atas nama badan hukum. Setelah itu untuk BPKP dan STNK harus diganti atas nama badan hukum.(fhn)
Populer
-
ELEGAN : Sales Counter Dealer Honda Mulia Cianjur, Hera Yulianti memperlihatkan mobil All New Civic. NANDANG/RADAR CIANJUR CIA...
-
KUALITAS: Mudir Ma'had Pondok Pesantren Al Musyarofah, Wahid Abu Yasin Al-Qudsi (kiri) berada di gerbang Ponpes Al Musyarofah. W...
-
CIANJUR-Seorang pemuda bernama Agus Mulyana (20) menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Cianjur-Bandung tepatnya di depan SMP Neger...
-
CIANJUR- Kemajuan teknologi justru kerap kali digunakan sejumlah masyarakat untuk mencari keuntungan. Sayangnya, kemajuan teknologi ini ...
-
Badriah MEMBERIKAN semangat kepada siswa memang sudah menjadi tanggung jawabnya selama ini. Tujuannya agar siswa dapat termotivasi...
-
Dua tim bola voli SMA/SMK memperebutkan gelar juara . CIANJUR- Puluhan siswa SMK se-Kabupaten Cianjur memperebutkan gelar juara dalam L...
-
KARANGTENGAH- Bakal calon (balon) Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Syaripudin menyimpan visi misi dan tujuan menca...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
Tidak ada komentar: