Pengusaha Angkum Tolak Kebijakan Dishub


CIPANAS-Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, yang mengedarkan peralihan penyedia jasa angkutan penumpangan umum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) persorangan, menjadi Badan Hukum, menuai protes para pengusaha angkutan umum. Pasalnya, dinilai akan merugikan para pengusaha angkutan umum.
Ketua Forum Silaturahmi Pengurus Jalur Cianjur Utara, Dadang Mulyadi mengaku keberatan dengan diterapkannya kebijakan Dishub Provinsi Jabar. Pasalnya, jika BPKP dan STNK diganti dari perorangan menjadi atas nama badan hukum akan merugikan pengusaha angkum.
"Jalur Cianjur Utara ada 16 trayek dengan sekitar seribu kendaraan, mereka keberatan dengan kebijakan Dishub Provinsi," ungkapnya.
Menurut Dadang, saat ini para pengusaha angkum tengah merubah izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum AKDP atas nama perserorangan menjadi atas nama koperasi dipersulit pemerintah.
"Pendirian koperasi saja sudah dipersulit, ditambah lagi dengan kebijakan BPKP dan STNK harus badan hukum. Makanya kami mendesak kebijakan ini harus direvisi kembali," tegasnya.
Pengusaha Angkum Cipanas, Asep Saefudin menyesalkan, tidak adanya sosialisasi pada para pengusaha angkum, terkait kebijakan itu.
"Kalau harus merubah BPKP dan STNK atas nama badan hukum jelas memberatkan kami, karena itu kan kendaraan kami para penghusaha," tegasnya.
Asep berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang atas keputusan itu, jangan sampai para supir angkum malah berdemo dengan mogok operasi.
"Supir di daerah Bogor saja sudah demo menolak kebijakan provinsi ini, apa harus kita ikut demo," tukasnya.
Berdasarkan surat yang ditandangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, permohonan peralihan izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum AKDP atas nama perserorangan menjadi atas nama badan hukum baik BUMN, BUMD, PT, dan Koperasi.
Tak hanya itu, Badan hukum harus mengajukan permohonan peralihan izin penyelenggaraan angkutan penumpang umum AKDP atas nama perserorangan menjadi atas nama badan hukum. Setelah itu untuk BPKP dan STNK harus diganti atas nama badan hukum.(fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top