Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Sidang MK Lanjut Selasa Depan
Sidang MK Lanjut Selasa Depan
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 08 Januari 2016 |
Berita Utama
CIANJUR-Persidangan perdana gugatan kecurangan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3 digelar, Kamis (8/1) pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (12/1) mendatang.
Tim Advokasi Hukum Paslon nomor 3, Asep Rudiyana mengatakan, pihaknya sudah memberikan fakta tentang semua pelanggaran yang terjadi di Pilkada Cianjur. Diantaranya tentang money politik, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus tangkap tangan dan keterlibatan penyelenggara dalam pemenangan salah satu paslon.
"Kami menduga ada kolaboratif antara penyelenggara dengan salah satu pasangan calon yang kami laporkan melakukan banyak pelanggaran," ujar Asrud panggilan akrabnya pada, Radar Cianjur, kemarin (8/1).
Diungkapkannya, dari persidangan yang baru dilaksanakan, pihaknya baru membacakan 53 alat bukti dari mulai video, foto dan lainnya. Hal itu disampaikan ke majelis hakim MK untuk melihat substansi yang dilaporkan.
"Kami berharap sidang bisa terus berlanjut sampai tahap pembuktian dan menuntut KPU Cianjur untuk membatalkan perolehan suara nomor 2, serta melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan nomor urut 2," harapnya.
Menanggapi persidangan di MK tersebut, Divisi Hukum Panwaslu Cianjur, Fazar Rahmatullah menilai, pihaknya menggaris bawahi terkait dugaan laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwas. Pihaknya bahkan membantah semua laporan yang diterima tidak ditindaklanjuti, meski pada realisasinya adakala laporan ada yang memenuhi unsur ataupun sebaliknya.
"Yang memenuhi unsur kami lanjutkan perkaranya seperti halnya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan PPK Sindangbarang hingga masuk ke DKPP semua laporan," ungkapnya.
Selain itupun pihaknya membantah laporan dugaan terhadap Panwascam yang mengkampanyekan dengan menguplod foto pasangan nomor urut 2. "Padahal Panwascam yang uplod foto tersebut menguplod foto yang sudah ditertibkan di setiap kecamatan, itu hanya salah persepsi saja," ujarnya.
Dari beberapa laporan Tim Advokasi Hukum no urut 3 rancu, kalau semua memenuhi unsur pasti diteruskan laporan tersebut. "Panwas hanya melakukan pengawasan dan memberikan bukti pelaporan, semua keputusan menunggu proses di persidangan MK lanjutan," terangnya.(cr1/jun)
Populer
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
CIANJUR - Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (Dema Stisnu) Kabupaten Cianjur untuk pertamakalinya menggelar Pe...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
-
BANGGA: Rizki Ferry (kiri) membuat sekolahnya bangga dengan berbagai prestasi yang diraihnya lewat olah vokal. CIANJUR-Bakat Ri...
-
TAMPIL: Salah satu siswa menunjukan kebolehan dalam lomba pementasan tunggal teatrikal. PEMBUKAAN Sport, Religion dan Art (Spect...
-
CIANJUR-Seiring kian menumpuknya jumlah sampah di Kabupaten Cianjur, Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI) Kabupaten Cianjur bekerjasam...
-
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz sosialisasikan 4 pilar kebangsaan terhadap ratusan kiai dan ustad CIANJUR -...
-
CIANJUR- Kelana Branded Cloth promo diskon harga jenis pakaian mulai dari pakaian pria dan wanita. Ini dilakukan untuk mema...
Tidak ada komentar: