Sidang MK Lanjut Selasa Depan



CIANJUR-Persidangan perdana gugatan kecurangan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3 digelar, Kamis (8/1) pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (12/1) mendatang.
Tim Advokasi Hukum Paslon nomor 3, Asep Rudiyana mengatakan, pihaknya sudah memberikan fakta tentang semua pelanggaran yang terjadi di Pilkada Cianjur. Diantaranya tentang money politik, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus tangkap tangan dan keterlibatan penyelenggara dalam pemenangan salah satu paslon.
"Kami menduga ada kolaboratif antara penyelenggara dengan salah satu pasangan calon yang kami laporkan melakukan banyak pelanggaran," ujar Asrud panggilan akrabnya pada, Radar Cianjur, kemarin (8/1).
Diungkapkannya, dari persidangan yang baru dilaksanakan, pihaknya baru membacakan 53 alat bukti dari mulai video, foto dan lainnya. Hal itu disampaikan ke majelis hakim MK untuk melihat substansi yang dilaporkan.
"Kami berharap sidang bisa terus berlanjut sampai tahap pembuktian dan menuntut KPU Cianjur untuk membatalkan perolehan suara nomor 2, serta melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan nomor urut 2," harapnya.
Menanggapi persidangan di MK tersebut, Divisi Hukum Panwaslu Cianjur, Fazar Rahmatullah menilai, pihaknya menggaris bawahi terkait dugaan laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwas. Pihaknya bahkan membantah semua laporan yang diterima tidak ditindaklanjuti, meski pada realisasinya adakala laporan ada yang memenuhi unsur ataupun sebaliknya.
"Yang memenuhi unsur kami lanjutkan perkaranya seperti halnya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan PPK Sindangbarang hingga masuk ke DKPP semua laporan," ungkapnya.
Selain itupun pihaknya membantah laporan dugaan terhadap Panwascam yang mengkampanyekan dengan menguplod foto pasangan nomor urut 2. "Padahal Panwascam yang uplod foto tersebut menguplod foto yang sudah ditertibkan di setiap kecamatan, itu hanya salah persepsi saja," ujarnya.
Dari beberapa laporan Tim Advokasi Hukum no urut 3 rancu, kalau semua memenuhi unsur pasti diteruskan laporan tersebut. "Panwas hanya melakukan pengawasan dan memberikan bukti pelaporan, semua keputusan menunggu proses di persidangan MK lanjutan," terangnya.(cr1/jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top