Radar Cianjur »
Nasional
»
Alasan Proyek Kereta Cepat Seharusnya Dihentikan
Alasan Proyek Kereta Cepat Seharusnya Dihentikan
Posted by Radar Cianjur on Senin, 01 Februari 2016 |
Nasional
JAKARTA-Prosesi groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dilaksanakan. Namun, keberlanjutan proyek tersebut dinilai belum dapat dijamin. Penyebabnya antara lain, adanya permintaan dari pihak Tiongkok terhadap pemerintah Indonesia, soal pemberian jaminan pemerintah dan alokasi pembagian risiko terhadap proyek tersebut.
Hal itu diungkap peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri. Menurutnya, permintaan itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelengaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Selain itu, juga tidak sesuai dengan komitmen awal di mana kedua pihak sebelumnya tidak memasukkan penjaminan Pemerintah Indonesia sebagai
Presiden Joko Widodo (tengah) saat groundbreaking kereta cepat Jakarta-Bandung.bagian dari kesepakatan.
"Sikap inkonsisten itu berpotensi merugikan keuangan negara apabila proyek mengalami kegagalan atau kerugian dalam operasionalisasinya," ujar Ronald, Minggu (31/1).
Ronald juga menilai, permintaan hak eksklusif atau monopoli terhadap jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, juga bertentangan dengan semangat hak non-eksklusif yang tercantum dalam Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
"Pengadaan dan penyediaan infrastruktur harus mematuhi semangat dalam kedua UU tersebut," ujar Ronald.
PSHK kata Ronald, juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking yang telah dilakukan meski dokumen perizinan belum lengkap. Menurutnya, langkah tersebut seolah-olah mengirim pesan proyek pasti dilaksanakan.
Padahal, terdapat konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembangunan dan operasional perkeretaapian, tanpa perizinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Karena itu PSHK mendorong pemerintah harus konsisten menolak permintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek tersebut.
”Pemerintah harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat, karena berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha,” ujar Ronald.
PSHK juga menyarankan pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat, hingga perjanjian konsesi final sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek dilengkapi.(gir/jpnn)
Populer
-
USIA DINI: TK Al Azhar Cianjur mengajarkan kepada siswa sejak dini tentang sopan santun terhadap guru dan orang tua. CIANJUR-Mar...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
Ruas Jalan Raya Cipanas sudah menjadi langganan banjir, tak pelak kondisi ini semakin mempersulit pengendara ketika melintas. Amat dis...
-
CIANJUR- Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Kelas II B Cianjur bina para narapidana dengan berbagai materi keagamaan. Harapannya agar kelak...
-
ILUSTRASI CIANJUR-Istilah 'Salam Pramuka' dan 'Salam OSIS' berada di daftar pencarian teratas dalam sebuah mesin telus...
-
ilustrasi GEKBRONG –Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Cikancana, Bripka Arief Firmansyah, b...
-
Mengulas peranan media, baik media cetak maupun elektronik, sebagai kontrol sosial kini mulai disadari oleh berbagai kalangan, tak ter...
-
JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati Su'ud Rusli, Boyamin melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (...


Tidak ada komentar: