Dua Pengendar Ganja Dibekuk




CIANJUR-Satuan Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba, Kamis (11/2) lalu. Penangkapan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja ini dilakukan di tempat yang berbeda.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pria penyalahguna narkotika, setelah hasil penyelidikan selama beberapa hari ini.
Kedua tersangka yakni, YM alias P (41) warga Gang Mawar RT 02/05 Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Aria Cikondang, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa satu bungkus kertas koran berisi daun ganja seberat 3,46 gram, yang disimpan di saku celana pendeknya.
Sedangakan CK alias U (21) warga Kampung Pataruman RT 02/11 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Cianjur, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus kertas koran berisi daun ganja kering dengan berat 19,00 gram yang disimpan di bawah jok sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi F 2967 XJ yang sedang diparkir olehnya.
"Kedua orang pelaku tersebut non TO satuan Narkoba. Berdasarkan LP/A/12/II/2016/Jabar/Res Cianjur, dan LP/A/13/II/2016/Jabar/Res Cianjur, kedua pelaku telah dimasukan ke sel tahanan Mapolres Cianjur," ungkapnya.(dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top