Kredit Cinta Rakyat BJB Solusi Modal Usaha




CIANJUR - Bank BJB terus meningkatkan eksistensinya dalam memberikan layanan kemudahan khususnya bertransaksi didunia perbankan, salah satunya dengan produk Kredit Cinta Rakyat Bank BJB.
Kepala Cabang Bank BJB Cianjur, Jemi Jamaludin Rafik mengatakan, program produk yang diluncurkan Bank BJB, tentunya produk yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun para nasabah.
“Sasaran penyaluran Kredit Cinta Rakyat disalurkan terhadap para pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang bergerak di sektor produktif. Seperti halnya para pelaku pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, perindustrian, pertambangan rakyat dan sektor lainnya,” ucap Jemi saat ditemui ditempat kerjanya di kantor Bank BJB Cabang Cianjur Jalan Hos Cokroaminoto Cianjur.
Dijelaskannya, Kredit Cinta Rakyat adalah Kredit yang diberikan kepada pelaku usaha perorangan mikro dan kecil dalam sektor ekonomi produktif yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tujuan modal kerja dan atau investasi yang mengikuti program dana bergulir dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun Plafond dana yang diberikan dari produk KCR terbagi dua, yakni plafpond maksimal Rp20 juta untuk satu usaha mikro dan plafond diatas Rp20 juta sampai maksimal sebesar Rp50 juta untuk usaha kecil.
Jangka waktu produk KCR tersebut yakni maksimal tiga tahun untuk kredit modal kerja atau disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bank. Sedangkan jangka waktu maksimal lima tahun untuk Kredit Investasi atau disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bank.
“Tanggal jatuh tempo kredit yang diberikan kepada Debitur tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bank,” imbuhnya.
Beberapa persyaratan administrasi bagi nasabah diantaranya mengisi formulir pengajuan kredit dan melampirkan catatan mengenai penjualan dan pembelian atau catatan lain yang menunjukan kondisi usaha, serta hanya melampirkan foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga (KK) , foto kopi surat nikah (khusus bagi yang sudah berkeluarga), serta persyaratan lainnnya yang telah ditentukan.(ndk)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top