Radar Cianjur »
Cipanas
»
Pelaku Illegal Logging Digancar
Pelaku Illegal Logging Digancar
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 18 Februari 2016 |
Cipanas
CIPANAS- Wawan Suherlan (32) warga Kampung Gunung Putri, Desa Sukatani,
Kecamatan Pacet, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama
1 tahun, dan denda sebesar Rp500.000.000 atas tindak pidana illegang logging.
Sebagaimana tertuang di dalam kutipan keputusan Pengadilan Negeri (PN)
Cianjur Nomor 317/Pid.Sus/2015/ PN Cianjur.
Kepala Seksi TNGGP Wil 1 Cianjur Ardi Andono menjelaskan, terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan sengaja menguasai, dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan Taman
Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
"Terdakwa melakukan illegal
logging di Blok Pasir Pogor Resort Gunung Putri. Sehingga pelaku dihukum
pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika pidana
denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"
jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit gubuk
baru yang dibuat dari gubuk kayu rasamala, satu gubuk lama dari kayu rasamala,
satu log kayu rasamala dengan diameter 30 cm serta panjang 1,5 meter, dan satu
log kayu dengan diameter 25 cm dengan panjang 1,5 meter, satu buah golok, dan satu buah kampak.
"Tindakan pelaku ini melanggar pasal 12 huruf d dan pasal 83 ayat
(1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pengrusakan Hutan," tuturnya.
Ardi berharap, tindakan pelanggaran hukum di kawasan TNGGP tak terulang
lagi. Selain melanggar hukum, tindakan pengrusakan lingkungan dapat berakibat
fatal.
"Diharapkan masyarakat bisa ikut bersama-sama menjaga kelestarian
TNGGP," tukasnya.(fhn)
Populer
-
CIANJUR- Tim sepakbola katagori usia 10 tahun (U-10) peserta didik asuhan SSB Atep 7 Kabupaten Cianjur, menjuarai piala Rektor IPDN dan A...
-
JAKARTA-Ancaman terorisme yang kian nyata membuat pemerintah merasa perlu untuk memperkuat pasukan antiteror. Dana fantastis pun siap d...
-
Salurkan Bantuan ke Sindangbarang Peduli : Pengurus DPD NasDem Cianjur memberikan bantuan untuk korban bencana alam di Desa Girimu...
-
CIANJUR–Vonis Pengadilan Negeri Cianjur terhadap Wawan Suherlan (32) warga Kampung Gunung Putri RT/RW 05/08 Desa Sukatani, Kecamata...
-
CIANJUR -Sedikitnya empat orang terduga penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu dan obat-obatan daftar jenis G diamankan Badan Narkotika ...
-
CIANJUR-SDN Langensari Cianjur, membiasakan siswanya dari kelas 1-6 membaca Asmaul Husna dalam, sebelum belajar dimulai. Kepala ...
-
Asmil Rudi Tiba-tiba saja masalah perilaku seks yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, menjadi topik yang aktu...
-
CIANJUR-Seluruh anggota DPRD Cianjur hingga kini masih disibukan dengan serangkaian agenda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...


Tidak ada komentar: