Rusak Rambu Lalin bakal Dipenjara *Dishub Pasang Rambu Baru


CIANJUR– Guna mensosialisasikan tertib lalulintas kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur kembali menambah sejumlah rambu-rambu lalulintas di beberapa kawasan. Penambahan rambu-rambu ini merupakan tahap pertama Dishub untuk melengkapi sarana prasarana lalulintas khususnya di Kota Cianjur.
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas Dishubkominfo Kabupaten Cianjur, Cecep Apandi menjelaskan, pemasangan rambu-rambu tahap pertama tersebut dilakukan, selain ajang sosialisasi penertiban lalulintas juga sekaligus upaya mengurai sejumlah kawasan yang dianggap sering menjadi biang kemacetan. "Jumlah rambu-rambu keseluruhan ada 21 buah serta papan tambahan sebanyak 20 buah. Pemasangan ini sudah kami lakukan secara bertahap sejak beberapa hari yang lalu,” jelas Cecep kepada Radar Cianjur, kemarin.
Kendati demikian, Cecep menyayangkan sejumlah pihak yang malah justru merusak rambu-rambu tersebut. Ia mengaku, di beberapa lokasi seringkali ditemui rambu-rambu yang dirusak oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. “Karena sering dirusak, untuk pemasangan di wilayah pusat kota kami masih menunggu rapat Bakorlantas terlebih dahulu,” imbuhnya.
Jika terbukti ada yang melakukan pengrusakan terhadap aset milik negara tersebut, sambung Cecep, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang lalulintas dan angkutan jalan Bab XX pasal 275 dan pasal 287. “Akan ada sanksi serius dari pihak yang berwajib. Mulai dari denda hingga ancaman kurungan penjara,” tegas Cecep. (lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top