TNGGP Minta Gubuk Petani Dibongkar


CIPANAS- Pasca ditahannya pelaku illegal logging di kawasan TNGGP. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango berikan tenggang waktu hingga 31 Maret untuk membongkar gubuk.
Kepala Bidang PTN Wilayah 1 TNGGP Adison menuturkan, pelaku terbukti melakukan penebangan pohon rasamala untuk mendirikan gubuk. Tindakan ini melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan, dan pengrusakan hutan.
Jika hingga tanggal 31 Maret mereka belum melakukan pembongkaran, pihaknya akan melakukan tindakan hukum. Pasalnya mereka sudah diberikan tenggang waktu untuk melakukan pembongkaran gubuk.
"Bahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Cianjur terkait kasus Wawan, dan instruksi pembongkaran gubuk sudah disampaikan kepada para kades di sekitar kawasan TNGGP, meliputi Desa Sukatani, Desa Sindangjaya, Desa Ciloto, dan Desa Cimacan," tukas Adison.
Kepala Desa Sukatani Udin Sanusi mengatakan, pemerintah desa setuju dengan  penertiban dan pembongkaran gubuk-gubuk yang berada di kawasan TNGPP, dan akan mensosialisasikannya kepada para petani dan kelompok pertanian.
“Mengenai satu orang warga yang sudah diamankan, pihaknya mengharapkan jangan sampai terulang lagi, dan harus menjadi contoh bagi warga yang lain agar tidak merusak lingkungan,” harapnya.
Dijelaskannya, saat ini sekitar 400 petani masih menggarap ladang di areal TNGGP. Namun berdasarkan keterangan dari Mentri LHK Siti Nurbaya, bahwa petani yang dilarang bertani itu harus disejahterakan lebih dahulu.

"Kebijakan pelarangan petani menggarap tanah TNGGP harus diiringi dengan jalan keluar yang terbaik," jelasnya.(fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top