Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
FMPC: Masyarakat Harus Tolak Kawasan Industri
FMPC: Masyarakat Harus Tolak Kawasan Industri
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 16 Maret 2016 |
Cianjur Raya
CIRANJANG – Menurut hasil pantauan dan investigasi Forum Masyarakat Peduli Cianjur (FMPC) di Cianjur yang menelisik keberadaan alihfungsi lahan pertanian untuk penggunaan bidang non-pertanian seperti pembangunan
perumahan, industri, jasa, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi lainnya, pengalihan fungsi lahan pertanian secara besar-besaran di Cianjur dinilai sudah tak
terkendali. Peraturan mengenai permasalahan yg timbul dan keresahan yang dialami sebagian besar warga Kecamatan Ciranjang dan Sukaluyu, menurut FMPC, memerlukan
perhatian yang lebih serius, karena ternyata setelah berdirinya kawasan
industri di wilayah mereka, masih ada anggota masyarakat yang secara konsisten tetap menolak keras pembangunan tersebut.
Ketua FMPC,
Farid Sandy, kepada Radar
Cianjur mengatakan bahwa pihaknya ikut berpikir tentang dampak
negatif yang ditimbulkan
pembangunan industri, di antaranya polusi
udara, serapan air, kesenjangan sosial, dan kemacetan lalulintas.
“Kami juga berpedoman terhadap Perda (Peraturan Daerah—red) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang RTRW
(Rencana Tata Ruang Wilayah—red). Meskipun kabarnya Perda itu dikembalikan untuk dilengkapi oleh pihak Pemkab (Pemerintah Kabupaten—red) Cianjur, tetapi kami akan tetap konsisten memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat. Data di Direktorat
Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian tahun 2005 menunjukkan
bahwa setiap tahun sekitar 187.720 hektar sawah telah beralihfungsi ke penggunaan
non-pertanian, terutama di Pulau Jawa. Sejalan dengan data tersebut, Direktorat
Penataguna Tanah BPN (Badan Pertanahan
Nasional—red) tahun 2005 menyatakan bahwa RTRW perlu
ditinjau kembali," jelasnya.
Farid menambahkan, jika hal ini tidak diperhatikan, dari total lahan sawah irigasi seluas 7,3 hektar, maka hanya sekitar 4,2 juta hektar, atau hampir sekitar 57,6 persen yang dapat dipertahankan fungsinya.
"Nah,
sedangkan sisanya sekitar 3,01 juta hektar atau 42,4 persen akan terancam
beralihfungsi ke penggunaan lainnya," lanjutnya.
Pihaknya juga mempertegas dengan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kemungkinan 60.000 hektar lahan pertanian dikonversi setiap tahunnya. Berbagai peraturan
perundang-undangan telah dibuat guna mencegah dimanfaatkannya lahan
pertanian untuk kegiatan non-pertanian. Misalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 5 Tahun 1974 Tentang
Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan, PMDN Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Keperluan Pembangunan Perumahan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53
Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri, Keppres Nomor 54 Tahun 1980 Tentang Kebijaksanaan Mengenai
Pencetakan Sawah.
“Itu merupakan contoh-contoh aturan yang
melarang digunakannya lahan pertanian subur untuk penggunaan non-pertanian. Namun pada pelaksanaannya peraturan
perundang-undangan tersebut tak efektif, karena kurang didukung oleh data dan
sikap proaktif pemerintah yang memadai. Terdapat tiga kendala mendasar yang menjadi
penyebab peraturan tentang pengendalian konversi lahan sulit dilaksanakan, yakni kebijakan
yang kontradiktif, cakupan kebijakan yang terbatas, dan kendala konsistensi
perencanaan," terang Farid. (mat)
Populer
-
Di usianya yang sudah senja dan dikaruniai lima orang cucu. Namun kakek yang satu ini tetap bersemangat untuk terus bekerja. ...
-
BUDI Jaya sewakan alat berat untuk pembangunan infrastruktur di Cianjur . CIANJUR – Alat - alat berat merupakan salahsatu jenis alat k...
-
GELAP: Kehadiran kawasan industri di Cianjur dengan banyak perusahaan yang seharusnya menyalurkan dana CSR, tidak terealisasi dengan bai...
-
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Cianjur kukuhkan 11 Pengurus DPRT Partai Perindo (Tingkat desa) se-Kecamatan Cian...
-
SIGAP: Delapan Srikandi Damkar Cianjur standby 24 jam menerima laporan untuk memadamkan api. Sisi Lain Ketangguhan Regu Srik...
-
JAKARTA-Bocornya dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca tentang tak luput dari perhatian Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Kini,...
-
BANGUN: Jamaah Masjid As - Sobirin, Kampung Cibeleng Hilir R W0 1 , Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong , ber gotongroyong melaku...
-
KEMENANGAN 2-0 yang diraih Manchester United kala menjamu Crystal Palace rupanya juga disaksikan secara langsung oleh diva cantik Spa...
Tidak ada komentar: