Ribuan Santri Kepung Gedung Dewan


CIANJUR-Ratusan santri tergabung Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Cianjur, Barisan Serbaguna (Banser) GP Ansor, Forum Pondok Pesantren (FPP), serta kelompok santri lainnya menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Cianjur, Senin (29/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi yang sebelumnya juga digelar di Mapolres Cianjur itu menyusul aksi pemukulan sejumlah siswa SMA swasta di Cianjur terhadap tiga orang santri Ponpes Darussalam, Jalan Dr Muwardi (By Pass) Cianjur.
“Yang jadi korban penyaniayaan itu masih berusia sangat belia. Kurang lebih seminggu yang lalu, sepulang pengajian mereka dikeroyok oleh para siswa yang saat itu sedang nongkrong dalam keadaan mabuk," terang Wakabid Organisasi FPI Cianjur, Habib Idrus Al-Attas kepada Radar Cianjur.
Massa yang telah mengetahui sejumlah pemuda tersebut sudah diamankan pihak kepolisian, kemudian melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Cianjur untuk menyuarakan aspirasinya. Gemuruh massa menyampaikan aspirasi diselangi takbir di halaman gedung DPRD Cianjur.
Tak menunggu lama, sejumlah perwakilan massa aksi menggelar audiensi yang difasilitasi secara langsung oleh Ketua Komisi IV, Sapturo, Wakil Ketua Komisi I Dede Badri, anggota Komisi I Muhammad Isnaeny dan Asep Sopyan.
Dalam pernyataan sikapnya, FPI mendesak dewan untuk segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras, minuman oplosan, minuman beralkohol, narkoba dan lainnya di seluruh wilayah Cianjur.
Bukan tanpa alasan. FPI menilai peredaran minuman keras yang tak terkendali, disinyalir menjadi pemicu sejumlah tindak kekerasan di Cianjur. Mulai dari aksi kekerasam geng motor, serta kemerosotan moral lainnya hingga membuat korban berjatuhan.
Ketua DPW FPI Kabupaten Cianjur, melalui Wakabid Organisasi, Habib Idrus Al-Attas menegaskan, pihaknya juga mendesak para anggota dewan segera membuat Perda yang mengatur jumlah tenaga kerja industri di pabrik-pabrik untuk mempekerjakan kaum pria minimal 75 persen dan kaum wanita minimal 25 persen.
“Hal itu untuk menekan tingginya angka kriminalitas, perceraian, prostitusi terselubung dan dekandensi moral lainnya akibat perkembangan negatif industri,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Sapturo menuturkan, Perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras, minuman oplosan dan minuman beralkohol sudah tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2013 tentang larangan mengedarkan, membuat, mengoplos, hingga memperjualbelikan.
“Tentu ini menjadi sebuah dorongan bagi kami agar Perda tersebut dapat ditegakan dengan sebaik-baiknya. Adapun tuntutan massa aksi kali ini, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Sapturo yang diwawancarai usai audiensi.
Berdasarkan surat peringatan resmi DPW FPI Cianjur dengan nomor 79/DPW-FPI/II/2016 yang ditujukan untuk seluruh depot jamu se Kabupaten Cianjur, di dalam secara jelas bertuliskan larangan menjual minuman keras, minuman oplosan dan minuman beralkohol lainnya.
FPI pun mengancam akan melakukan tindakan tegas, bersama para alim ulama dan aparat yang berwenang bilamana peringatan tersebut tak diindahkan oleh para pengusaha depot jamu di Cianjur, guna memerangi peredaran minuman keras, minuman oplosan dan minuman beralkohol lainnya di Cianjur.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top