Radar Cianjur »
Cipanas
»
Stop TKI Non Prosedural
Stop TKI Non Prosedural
Posted by Radar Cianjur on Senin, 28 Maret 2016 |
Cipanas
CIANJUR- Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali
melakukan sosialisasi pencegahan TKI non prosedural di Aula Desa Cipendawa,
Kecamatan Pacet, Sabtu (26/3).
Hadir sebagai
pemateri Anggota Komisi IX DPR RI Capt. Djoni Rolindrawan, Perwakilan Balai
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung, serta Kasubdit
Sosialisasi BNP2TKI Joko Purwanto.
Menurut Djoko, saat
ini pemerintah tengah melakukan moratorium bagi TKI informal yang bekerja ke
kawasan Timur Tengah. Namun faktanya masih banyak informasi dari duta besar dan
negara perwakilan Timur Tengah, tenaga kerja dari Jawa Barat khususnya Cianjur
yang berangkat secara non prosedural untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah
Tangga (PLRT).
“Kami menghimbau
pada tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda untuk menyampaikan informasi kepada
masyarakat luas di Kabupaten Cianjur, supaya tidak tertipu sponsor atau oknum
yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Terkait kerja ke
luar negeri, pemerintah tidak mendorong warga Cianjur untuk menjadi TKI. Namun
apabila warga Cianjur belum mendapat pekerjaan di dalam negeri dan ingin
bekerja di luar negeri, dihimbau bekerjalah secara prosedural dengan
menghubungi Dinsosnakertrans atau BP3TKI Bandung.
Seksi Kelembagaan
dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Bandung Panji Krisnowo mengatakan, upaya
pencegahan TKI non prosedural terus dilakukan, dengan pembentukan satgas,
membuka pos di bandara, serta terus dilakukannya sosialisasi ke tiap daerah
untuk menyadarkan masyarakat. “Masalah TKI non prosedural ini memang cukup
sulit, kalau kesadaran masyarakat belum terbangun. Solusilainnya ya disediakan
lapangan pekerjaan di dalam negeri,” tegasnya.
Sementara itu,
Anggota Komisi IX DPR RI Capt. Djoni Rolindrawan mengatakan, dari segi
regulasi, DPR telah melakukan pembahasan untuk merevisi UU nomor 39 tentang
Perlindungan TKI. “Jadi kita benar-benar ingin melindungi tenaga TKI, jadi
dalam UU nomor 39 itu, yang asalnya penempatan tenaga kerja, sekarang lebih
keperlindungan. Semoga tahun ini UU nya bisa disahkan,” singkatnya.(jun)
Populer
-
PENYANYI Reza Artamevia ?merasa senang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan kepemilikan senjata illegal dan peluru...
-
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PPP Joko Purwanto reses di Aula Universitas Suryakancana Cianjur CIANJUR - Anggota Komisi VII DPR RI Joko P...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...

Tidak ada komentar: