Radar Cianjur »
Cipanas
»
Stop TKI Non Prosedural
Stop TKI Non Prosedural
Posted by Radar Cianjur on Senin, 28 Maret 2016 |
Cipanas
CIANJUR- Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kembali
melakukan sosialisasi pencegahan TKI non prosedural di Aula Desa Cipendawa,
Kecamatan Pacet, Sabtu (26/3).
Hadir sebagai
pemateri Anggota Komisi IX DPR RI Capt. Djoni Rolindrawan, Perwakilan Balai
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung, serta Kasubdit
Sosialisasi BNP2TKI Joko Purwanto.
Menurut Djoko, saat
ini pemerintah tengah melakukan moratorium bagi TKI informal yang bekerja ke
kawasan Timur Tengah. Namun faktanya masih banyak informasi dari duta besar dan
negara perwakilan Timur Tengah, tenaga kerja dari Jawa Barat khususnya Cianjur
yang berangkat secara non prosedural untuk bekerja sebagai Penata Laksana Rumah
Tangga (PLRT).
“Kami menghimbau
pada tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda untuk menyampaikan informasi kepada
masyarakat luas di Kabupaten Cianjur, supaya tidak tertipu sponsor atau oknum
yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Terkait kerja ke
luar negeri, pemerintah tidak mendorong warga Cianjur untuk menjadi TKI. Namun
apabila warga Cianjur belum mendapat pekerjaan di dalam negeri dan ingin
bekerja di luar negeri, dihimbau bekerjalah secara prosedural dengan
menghubungi Dinsosnakertrans atau BP3TKI Bandung.
Seksi Kelembagaan
dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Bandung Panji Krisnowo mengatakan, upaya
pencegahan TKI non prosedural terus dilakukan, dengan pembentukan satgas,
membuka pos di bandara, serta terus dilakukannya sosialisasi ke tiap daerah
untuk menyadarkan masyarakat. “Masalah TKI non prosedural ini memang cukup
sulit, kalau kesadaran masyarakat belum terbangun. Solusilainnya ya disediakan
lapangan pekerjaan di dalam negeri,” tegasnya.
Sementara itu,
Anggota Komisi IX DPR RI Capt. Djoni Rolindrawan mengatakan, dari segi
regulasi, DPR telah melakukan pembahasan untuk merevisi UU nomor 39 tentang
Perlindungan TKI. “Jadi kita benar-benar ingin melindungi tenaga TKI, jadi
dalam UU nomor 39 itu, yang asalnya penempatan tenaga kerja, sekarang lebih
keperlindungan. Semoga tahun ini UU nya bisa disahkan,” singkatnya.(jun)
Populer
-
CIBEBER-Atin Supriatna (59) warga Kampung Irigasi RT 04/03, Desa Cikondang, Kecamatan Cibeber, tewas terseret air Sungai Cikondang. Se...
-
ILUSTRASI SEBUAH studi baru menemukan bahwa menonton TV berkaitan dengan beberapa penyebab utama kematian di Amerika Serikat. Sembil...
-
RAIB: Kondisi ruang leb komputer SMAN 1 Mande yang dijarah kawanan pencuri CIANJUR- SMA Negeri 1 Mande, nyaris tidak mengikuti pelaksa...
-
KEBANGGAN: Zakka Tafwidh Mubarok jadi kebanggaan SMAN 1 Cianjur setelah berhasil menjadi juara cipta puisi tingkat Provinsi Jawa Barat. ...
-
CIANJUR - Pererat silaturahmi sesama penggemar musik Sabyan Gambus khususnya, dan pemuda/i yang mencintai Sholawat yang tergabung dalam ...
-
CIPANAS- Kondisi badan jalan berlubang di sejumlah titik Ruas Jalan Raya Cipanas-Puncak menyita perhatian sejumlah pihak, diantaranya ...
-
TAWASUTH : Pengurus Cabang PMII Cianjur memberikan pernyataan sikap untuk berada ditengah, dan tidak mengurangi nalar kritis terhadap k...
-
CIANJUR – Butuh rumah strategis, Perumahan Grand Amanda solusinya. Grand Amanda di Jalan Aria Wiratanudatar, Sindanglaka-Cianjur, p...

Tidak ada komentar: