Dosen FH Unsur Ikuti Seleksi Dosen Berprestasi



 
BERDASARKAN Keputusan Rektor Universitas Suryakancana Nomor: 16/SK/REK/UNSUR/IV/2016 Tentang Penetapan Dosen Berprestasi Tingkat Universitas Suryakancana Tahun 2016, Dr. H. Dedi Mulyadi, SH, MH ikuti seleksi Dosen Berprestasi Tingkat Kopertis Wilayah IV Jawa Barat dan Banten 2016.

Dosen berprestasi sendiri memiliki kriteria mengajar di pendidikan tinggi di Indonesia merupakan subsistem pendidikan Nasional yang mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

Dosen yang bersangkutan juga ikut berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu unsur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dosen. Dosen merupakan tenaga akademik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian  serta  pengabdian  kepada  masyarakat.

"Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 51 Ayat (1) Butir b, bahwa dosen berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kinerja akademiknya," kata Dosen Ilmu Tata Negara ini.

Sistem penghargaan terkait dengan aspirasi dan motivasi di kalangan dosen ini diharapkan menjadi salah satu cara dalam pengembangan manajemen akademik di masing-masing Perguruan Tinggi. Selain itu sistem penghargaan merupakan salah satu unsur penting dan memiliki peran dalam menumbuh kembangkan suasana akademik, yang pada akhirnya dapat mempercepat perkembangan masyarakat ilmiah masa kini dan masa depan sesuai dengan yang diharapkan.

Adapun sistem penghargaan ini harus sejalan dan sesuai dengan harkat dan martabat dosen sebagai penggali dan pengembang ilmu, teknologi, dan seni serta budaya, peneliti dan pengabdi pada masyarakat.

Maka sudah selayaknya pemberian penghargaan diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang dibanggakan oleh Perguruan tingginya dalam bidang Tridarma Perguruan Tinggi. Pemberian penghargaan akan mendorong dosen untuk berprestasi secara lebih produktif dan dapat mendorong tercapainya tujuan pengembangan sistem pendidikan tinggi khususnya dan pembangunan Nasional pada umumnya.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top