Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Kesadaran Minim Dikenakan Denda
Kesadaran Minim Dikenakan Denda
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 19 April 2016 |
Metro Cianjur
MINIM: Papan pengumuman membuang sampah sudah disebar DKP Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya. |
CIANJUR-
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Cianjur masih memiliki
pekerjaan rumah (pr) yang relatif besar. Permasalahan sampah tak bisa dianggap
sepele karena kerap bersinggungan dengan pola pikir dan kesadaran masyarakat.
Padahal sejumlah fasilitas dan pengumuman sudah disebar DKP namun tak sedikit
masyarakat yang gemar membuang sampah sembarangan.
Sekretaris
DKP Kabupaten Cianjur, Rasman mengatakan, pihaknya telah menyebar ragam
pengumuman melalui papan yang sengaja dipasang di sejumlah ruas jalan protokol.
Tujuannya, agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan
dengan membuang sampah pada tempatnya.
Tak
jauh dari lokasi papan pengumuman, DKP pun sudah menyiapkan tong sampah yang
dipisah berdsarkan dua kategori yaitu sampah organik dan non-organik.
"Kita sudah siapkan fasilitas untuk buang sampah tapi kendalanya masih ada
yang buang sampah sembarangan," ungkapnya kepada Radar Cianjur.
Kendala
lain yang timbul yaitu keberadaan tong sampah pun kerap menjadi korban sejumlah
tangan jahil. Mulai dari dicorat-coret, dirusak hingga diambil. Kendati
demikian, DKP pun tak menyerah untuk menghadapi kendala di tengah masyarakat.
Untuk itu, pihaknya pun mulai begerak juga ke dalam instansi terkecil mulai
dari RT, RW hingga desa atau kelurahan untuk memaksimalkan sarana unit motor
bak sampah.
"Setiap
kelurahan sudah kita sediakan sarananya. Untuk menyadarkan masyarakat memang
memerlukan dukungan dari segenap pihak," tutur Rasman. Di lain sisi,
pihaknya pun rutin melakukan sosialisasi kesadaran membuang sampah bagi
masyarakat. Dalam berbagai sosialisasi, pihaknya pun mengingatkan untuk
membuang sampah pada dua waktu tertentu yaitu pagi pukul 06:00 dan sore hari
pukul 18:00.
Khusus
bagi sampah rumah tangga, lanjutnya, sebaiknya disimpan dahulu di dalam rumah.
"Apabila kedapatan membuang smapah sembarangan maka akan dikenakan denda
sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2005," tegasnya. (yaz)
Populer
-
ELEGAN : Sales Counter Dealer Honda Mulia Cianjur, Hera Yulianti memperlihatkan mobil All New Civic. NANDANG/RADAR CIANJUR CIA...
-
KUALITAS: Mudir Ma'had Pondok Pesantren Al Musyarofah, Wahid Abu Yasin Al-Qudsi (kiri) berada di gerbang Ponpes Al Musyarofah. W...
-
CIANJUR-Seorang pemuda bernama Agus Mulyana (20) menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Cianjur-Bandung tepatnya di depan SMP Neger...
-
CIANJUR- Kemajuan teknologi justru kerap kali digunakan sejumlah masyarakat untuk mencari keuntungan. Sayangnya, kemajuan teknologi ini ...
-
Badriah MEMBERIKAN semangat kepada siswa memang sudah menjadi tanggung jawabnya selama ini. Tujuannya agar siswa dapat termotivasi...
-
Dua tim bola voli SMA/SMK memperebutkan gelar juara . CIANJUR- Puluhan siswa SMK se-Kabupaten Cianjur memperebutkan gelar juara dalam L...
-
KARANGTENGAH- Bakal calon (balon) Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Syaripudin menyimpan visi misi dan tujuan menca...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
Tidak ada komentar: