Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Kesadaran Minim Dikenakan Denda
Kesadaran Minim Dikenakan Denda
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 19 April 2016 |
Metro Cianjur
MINIM: Papan pengumuman membuang sampah sudah disebar DKP Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya. |
CIANJUR-
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Cianjur masih memiliki
pekerjaan rumah (pr) yang relatif besar. Permasalahan sampah tak bisa dianggap
sepele karena kerap bersinggungan dengan pola pikir dan kesadaran masyarakat.
Padahal sejumlah fasilitas dan pengumuman sudah disebar DKP namun tak sedikit
masyarakat yang gemar membuang sampah sembarangan.
Sekretaris
DKP Kabupaten Cianjur, Rasman mengatakan, pihaknya telah menyebar ragam
pengumuman melalui papan yang sengaja dipasang di sejumlah ruas jalan protokol.
Tujuannya, agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan
dengan membuang sampah pada tempatnya.
Tak
jauh dari lokasi papan pengumuman, DKP pun sudah menyiapkan tong sampah yang
dipisah berdsarkan dua kategori yaitu sampah organik dan non-organik.
"Kita sudah siapkan fasilitas untuk buang sampah tapi kendalanya masih ada
yang buang sampah sembarangan," ungkapnya kepada Radar Cianjur.
Kendala
lain yang timbul yaitu keberadaan tong sampah pun kerap menjadi korban sejumlah
tangan jahil. Mulai dari dicorat-coret, dirusak hingga diambil. Kendati
demikian, DKP pun tak menyerah untuk menghadapi kendala di tengah masyarakat.
Untuk itu, pihaknya pun mulai begerak juga ke dalam instansi terkecil mulai
dari RT, RW hingga desa atau kelurahan untuk memaksimalkan sarana unit motor
bak sampah.
"Setiap
kelurahan sudah kita sediakan sarananya. Untuk menyadarkan masyarakat memang
memerlukan dukungan dari segenap pihak," tutur Rasman. Di lain sisi,
pihaknya pun rutin melakukan sosialisasi kesadaran membuang sampah bagi
masyarakat. Dalam berbagai sosialisasi, pihaknya pun mengingatkan untuk
membuang sampah pada dua waktu tertentu yaitu pagi pukul 06:00 dan sore hari
pukul 18:00.
Khusus
bagi sampah rumah tangga, lanjutnya, sebaiknya disimpan dahulu di dalam rumah.
"Apabila kedapatan membuang smapah sembarangan maka akan dikenakan denda
sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2005," tegasnya. (yaz)
Populer
-
Musik sebagai cabang dari SENI yang menjadi kebutuhan kehidupan seseorang yang tertuang dan diterima oleh indera pendengaran kemudian dio...
-
CILAKU-SMAN 1 Cilaku mendapatkan bantuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) berupa lima tong sampah, dua alat pembuat kompos, dua...
-
Demi memudahkan serta memanjakan para konsumen, Dealer resmi Nissan Cabang Cianjur yang beralamat di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur, t...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
Upaya memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Telkomsel wilayah operasional Regional Jawa Barat kembali mem...
-
ELEGAN: Sales Counter PT Duta Cendana Mobilindo Authorized Toyota Dealer Esti Khoirunisa berdiri disamping Toyota Rush TRD Sportivo 7. ...
-
CIANJUR- Komplek Pendopo Cianjur rencananya bakal ‘disulap’ menjadi taman hingga tembus ke eks Pasar Induk Cianjur kawasan Bojongme...
-
CIANJUR-Bupati Cianjur Irvan Rivano Mukhtar dengan tegas tidak akan menyetujui pihak manapun yang menginginkan pemekaran Cianjur.Namun ha...
Tidak ada komentar: