Kesadaran Minim Dikenakan Denda

MINIM: Papan pengumuman membuang sampah sudah disebar DKP Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya.

CIANJUR- Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Cianjur masih memiliki pekerjaan rumah (pr) yang relatif besar. Permasalahan sampah tak bisa dianggap sepele karena kerap bersinggungan dengan pola pikir dan kesadaran masyarakat. Padahal sejumlah fasilitas dan pengumuman sudah disebar DKP namun tak sedikit masyarakat yang gemar membuang sampah sembarangan.

Sekretaris DKP Kabupaten Cianjur, Rasman mengatakan, pihaknya telah menyebar ragam pengumuman melalui papan yang sengaja dipasang di sejumlah ruas jalan protokol. Tujuannya, agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

Tak jauh dari lokasi papan pengumuman, DKP pun sudah menyiapkan tong sampah yang dipisah berdsarkan dua kategori yaitu sampah organik dan non-organik. "Kita sudah siapkan fasilitas untuk buang sampah tapi kendalanya masih ada yang buang sampah sembarangan," ungkapnya kepada Radar Cianjur.

Kendala lain yang timbul yaitu keberadaan tong sampah pun kerap menjadi korban sejumlah tangan jahil. Mulai dari dicorat-coret, dirusak hingga diambil. Kendati demikian, DKP pun tak menyerah untuk menghadapi kendala di tengah masyarakat. Untuk itu, pihaknya pun mulai begerak juga ke dalam instansi terkecil mulai dari RT, RW hingga desa atau kelurahan untuk memaksimalkan sarana unit motor bak sampah.

"Setiap kelurahan sudah kita sediakan sarananya. Untuk menyadarkan masyarakat memang memerlukan dukungan dari segenap pihak," tutur Rasman. Di lain sisi, pihaknya pun rutin melakukan sosialisasi kesadaran membuang sampah bagi masyarakat. Dalam berbagai sosialisasi, pihaknya pun mengingatkan untuk membuang sampah pada dua waktu tertentu yaitu pagi pukul 06:00 dan sore hari pukul 18:00.

Khusus bagi sampah rumah tangga, lanjutnya, sebaiknya disimpan dahulu di dalam rumah. "Apabila kedapatan membuang smapah sembarangan maka akan dikenakan denda sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2005," tegasnya. (yaz)

  


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top