Kesadaran Minim, Rambu Lalin sering Dilanggar





CIANJUR– Masih ada saja para pelanggar lalulintas (lalin) yang bia dilihat dalam setiap harinya di Jalan Kh Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, tepatnya berada di depan Hypermart Mall Cianjur.

 Masih ada kendaraan roda dua atau empat seperti motor dan mobil yang parkir di area tersebut. Padahal, di situ sudah terdapat rambu pelarangan parkir yang terpampang.

Menurut pernyataan seorang pengendara yang melewati jalur itu, Rizal Ibrahim (22) sering melihat begitu banyak pengendara motor atau mobil di setiap sore harinya parkir di depan Hypermart. “Saya juga dulu sempat pernah berhenti dan tadinya mau parkir di jalur itu, namun ketika lihat ternyata ada plang pelarangan parkir, jadi saya tidak jadi parkir di situ,” akunya.

Dirinya saat itu akan berbelanja dan pergi ke Hypermart, namun karena kemalasannya untuk parkir di luar sehingga ia pun terpikirkan untuk parkir kendaraannya di bahu jalan. “Soalnya saat itu ruas parkir di dalam mall sedang penuh, jadi saya dan teman saya terpaksa parkir di bahu jalan yang ada tanda pelarangan parkir. Saya pun saat itu cuek aja, karena bukan saya saja yang ada disitu tapi banyak begitu kendaraan berjajar,” ujar Rizal.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur, Ipda Yudhistira Anugrah memaparkan, bagi yang melanggar parkir pasti terkena sanksi tilang. “Kita pun akan menindak tegas para pelanggar lalin yang melanggar karena begitu banyaknya dalam setiap hari para pelanggar terus ada,” tuturnya.

Pelanggaran lalin ini justru terkadang dapat menyebabkan kemacetan karena luas jalan raya menjadi menyempit. “Kita ada aturannya dalam lalin, salah satunya pasal 28 ayat 1, tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalin atau marka,” tandasnya. (cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top