Pembangunan Gudang Kena Pidana


KOTOR: Kondisi Jalan Raya Cianjur-Sukabumi yang kotor dan berdebu akibat dipergunakan sebagai jalur keluar-masuk truk proyek pembangunan gudang di Kampung Cieundeur.


 
WARUNGKONDANG – Sejumlah karyawan proyek pembangunan gudang milik salahsatu jaringan minimarket terkemuka yang berlokasi di Kampung Cieundeur, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, pada hari Rabu (20/04) kemarin diperiksa oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Warungkondang karena aktivitas kerja mereka dianggap telah mengganggu ketertiban umum.

Kepala Polsek (Kapolsek) Warungkondang, Kompol Robi Yanuar Sotjipto, kepada Radar Cianjur mengatakan bahwa sebelumnya telah banyak warga yang mengeluhkan bahwa akibat dari adanya proyek pembangunan tersebut, Jalan Raya Cianjur-Sukabumi menjadi kotor dan berdebu.

“Truk proyek pembangunan gudang keluar-masuk dengan keadaan ban kotor, sehingga menyebabkan Jalan Raya Cianjur-Sukabumi berdebu. Dengan kondisi jalan raya seperti itu, selain dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, juga dapat mengganggu pernafasan, bahkan dapat menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan,” terangnya.

Kapolsek juga mengatakan bahwa pihak Polsek Warungkondang telah memeriksa SF (35), DD (32), dan AH (38). Ketiganya merupakan karyawan di proyek pembangunan tersebut dan bekerja sebagai sopir truk.
“Pihak pengembang proyek pembangunan gudang akan dijerat dengan pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan—red),” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa sebelum memasuki jalan raya, seharusnya ban truk dibersihkan dulu, supaya tidak menimbulkan kotor dan debu di jalan raya. Pada saat hujan, tanah yang dibawa oleh ban membuat permukaan jalan menjadi licin dan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Truk yang keluar masuk proyek pembangunan, sebelum masuk jalan raya, hendaknya ban dibersihkan, jangan seenaknya keluar-masuk jalan raya dengan kedaan ban kotor,” pungkasnya. (dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top