Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Bentuk Satgas Pelototi Dana Desa
Bentuk Satgas Pelototi Dana Desa
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 10 Juni 2016 |
Cianjur Raya
| INFRASTRUKTUR : Pengaspalan jalan dan TPT di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, menggunakan dana desa tahap pertama |
KARANGTENGAH- Penyaluran dana desa (DD) tahap pertama kepada pemerintah desa
oleh Pemerintah Pusat sudah mulai dilaksanakan sejak akhir Maret lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa tahun ini diprioritaskan
penggunaannya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal
desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dana tersenut disalurkan
melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Dana sebesar itu disalurkan ke 179
kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, dana
desa yang telah ditetapkan dalam APBN 2016 adalah Rp 46,9 triliun. Dana itu
akan disalurkan dalam dua tahap, yakni Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap
tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Nah, untuk membentengi
penyaluran dana tersebut ke tiap desa, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membentuk Satgas Desa.
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membentuk Satgas Desa.
Satgas ini bertugas untuk mempercepat dan menjaga ketepatan
penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.
Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Cianjur, Fendi Yuda, sangat setuju dan mendorong Kemendesa PDTT membentuk Satgas Desa, sehingga nanti bisa membantu memantau dan mengawasi alokasi dana desa yang telah disalurkan ke masing-masing desa, khususnya di Kabupaten Cianjur.
"Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan dana desa bisa menghubungi langsung. Ya, sebab alokasi DD rawan sekali penyalahgunaan sehingga perlu adanya dibentuk Satgas Desa," paparnya.
Hal senada diungkapkan,
Sekjen Jaringan Desa (Jardes) Kabupaten Cianjur, Ade Jajuli. Menurut Ade, anggaran dana desa lebih diutamakan penggunaannya untuk infrastuktur di antaranya
TPT, jalan, irigasi hingga jembatan sederhana. Selain itu juga untuk bidang
kesehatan dan pendidikan antara lain PAUD dan Posyandu.
"Seperti yang ditegaskan pemerintah pusat melalui Kemendesa, bahwa dalam realisasinya di masyarakat perlu pengawasan kontrol sosial dan menentukan secara mandiri penggunaan dana desa asalkan sesuai dengan musyawarah desa (musdes), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya, kemarin.(mat)
Populer
-
USIA DINI: TK Al Azhar Cianjur mengajarkan kepada siswa sejak dini tentang sopan santun terhadap guru dan orang tua. CIANJUR-Mar...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
Ruas Jalan Raya Cipanas sudah menjadi langganan banjir, tak pelak kondisi ini semakin mempersulit pengendara ketika melintas. Amat dis...
-
ILUSTRASI CIANJUR-Istilah 'Salam Pramuka' dan 'Salam OSIS' berada di daftar pencarian teratas dalam sebuah mesin telus...
-
ilustrasi GEKBRONG –Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Cikancana, Bripka Arief Firmansyah, b...
-
Mengulas peranan media, baik media cetak maupun elektronik, sebagai kontrol sosial kini mulai disadari oleh berbagai kalangan, tak ter...
-
CIPANAS- Sejumlah mantan pegawai Perkebunan Teh Cisereuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, alih profesi menjadi pedagang kaki lima ...
-
Ingin merawat mobil kesayangan dengan baik ? Ceper Auto Detailing System (CADS) di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur jawabannya. CADS m...

Tidak ada komentar: