Bentuk Satgas Pelototi Dana Desa


INFRASTRUKTUR : Pengaspalan jalan dan TPT di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, menggunakan dana desa tahap pertama


KARANGTENGAH- Penyaluran dana desa (DD) tahap pertama kepada pemerintah desa oleh Pemerintah Pusat sudah mulai dilaksanakan sejak akhir Maret lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa tahun ini diprioritaskan penggunaannya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Dana tersenut disalurkan melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, dana desa yang telah ditetapkan dalam APBN 2016 adalah Rp 46,9 triliun. Dana itu akan disalurkan dalam dua tahap, yakni Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. 

Nah, untuk membentengi penyaluran dana tersebut ke tiap desa, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membentuk Satgas Desa. 
Satgas ini bertugas untuk mempercepat dan menjaga ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.

Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Cianjur, Fendi Yuda, sangat setuju dan mendorong Kemendesa PDTT membentuk Satgas Desa, sehingga nanti bisa membantu memantau dan  mengawasi alokasi dana desa yang telah disalurkan ke masing-masing desa, khususnya di Kabupaten Cianjur.

"Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan dana  desa bisa menghubungi langsung. Ya, sebab alokasi DD rawan sekali penyalahgunaan sehingga perlu adanya dibentuk Satgas Desa," paparnya. 

Hal senada diungkapkan, Sekjen Jaringan Desa (Jardes) Kabupaten Cianjur, Ade Jajuli. Menurut Ade,  anggaran dana desa lebih diutamakan  penggunaannya untuk infrastuktur di antaranya TPT, jalan, irigasi hingga jembatan sederhana. Selain itu juga untuk bidang kesehatan dan pendidikan antara lain PAUD dan Posyandu. 

"Seperti yang ditegaskan pemerintah pusat melalui Kemendesa, bahwa dalam realisasinya di masyarakat perlu pengawasan kontrol sosial  dan menentukan secara mandiri penggunaan dana desa  asalkan sesuai dengan musyawarah desa (musdes), sebagaimana  telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya, kemarin.(mat)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top