Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Bentuk Satgas Pelototi Dana Desa
Bentuk Satgas Pelototi Dana Desa
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 10 Juni 2016 |
Cianjur Raya
| INFRASTRUKTUR : Pengaspalan jalan dan TPT di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, menggunakan dana desa tahap pertama |
KARANGTENGAH- Penyaluran dana desa (DD) tahap pertama kepada pemerintah desa
oleh Pemerintah Pusat sudah mulai dilaksanakan sejak akhir Maret lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa tahun ini diprioritaskan
penggunaannya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal
desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dana tersenut disalurkan
melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Dana sebesar itu disalurkan ke 179
kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, dana
desa yang telah ditetapkan dalam APBN 2016 adalah Rp 46,9 triliun. Dana itu
akan disalurkan dalam dua tahap, yakni Maret dan Agustus. Penyaluran dua tahap
tersebut dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Nah, untuk membentengi
penyaluran dana tersebut ke tiap desa, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membentuk Satgas Desa.
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membentuk Satgas Desa.
Satgas ini bertugas untuk mempercepat dan menjaga ketepatan
penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.
Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Cianjur, Fendi Yuda, sangat setuju dan mendorong Kemendesa PDTT membentuk Satgas Desa, sehingga nanti bisa membantu memantau dan mengawasi alokasi dana desa yang telah disalurkan ke masing-masing desa, khususnya di Kabupaten Cianjur.
"Selain itu, Kemendesa PDTT juga membuka ruang kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan penyelewengan dana desa bisa menghubungi langsung. Ya, sebab alokasi DD rawan sekali penyalahgunaan sehingga perlu adanya dibentuk Satgas Desa," paparnya.
Hal senada diungkapkan,
Sekjen Jaringan Desa (Jardes) Kabupaten Cianjur, Ade Jajuli. Menurut Ade, anggaran dana desa lebih diutamakan penggunaannya untuk infrastuktur di antaranya
TPT, jalan, irigasi hingga jembatan sederhana. Selain itu juga untuk bidang
kesehatan dan pendidikan antara lain PAUD dan Posyandu.
"Seperti yang ditegaskan pemerintah pusat melalui Kemendesa, bahwa dalam realisasinya di masyarakat perlu pengawasan kontrol sosial dan menentukan secara mandiri penggunaan dana desa asalkan sesuai dengan musyawarah desa (musdes), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya, kemarin.(mat)
Populer
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
JOGJAKARTA-Eksistensi Gafatar di Jogjakarta yang diduga sebagai biang keladinya orang hilang akhir-akhir ini disinyalir sudah ber...
-
CIANJUR-Berbagai kegiatan masih terus dilakukan SMAN 1 Cianjur, dalam rangka SPECTA ke 11. Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, ...
-
JAKARTA - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mendeklarasikan diri menolak turnamen-turnamen yang digelar. Mereka yang me...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
WARU N GKONDANG – Jalan Desa Ciwalen di Kecamatan Warungkondang berada dalam kondisi nyaris putus , p asalnya gorong- gorong ya...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
CIANJUR– Rabu (20/4) kemarin, sedikitnya 55 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penyelenggaraa...

Tidak ada komentar: