Residivis Narkoba Kambuhan Digaruk

DIPERIKSA: Polisi memeriksa DR (32) residivis yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.



CIANJUR-Satuan Narkoba Polres Cianjur, kembali menggaruk residivis narkoba kambuhan DS (32), Jumat (9/6) lalu. Pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu ini tercatat warga Kampung Sukawarna RT 02/09, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB. "Saat ditangkap dan digeledah kami temukan barang bukti satu bungkus plastik warna bening berukuran kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Cepi Hermawan, kemarin.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata baru satu tahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Cianjur, dengan kasus yang sama. "Pelaku merupakan residivis kambuhan Lapas Kelas 2B Cianjur," terangnya.

Lebih lanjut Cepi menjelaskan, bahwa tersangka beserta barang bukti 0,62 gram sabu-sabu, kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 122 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman, maka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.(dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top