Guru PNS akan Diganti P3K

FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR

KARANGTENGAH-Banyaknya pegawai negeri sipil yang kurang efektif, membuat pemerintah mengeluarkan wacana untuk menghapus PNS jadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).
Menanggapi hal itu, Bagian Kepegawaian dan Umum Kementerian Agama Kabupaten Cianjur Ahyad mengatakan, rencana tersebut akan segera direalisasikan setelah diberlakukannya Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"Itu bukan wacana lagi melainkan fakta dan insya Allah berdasarkan surat edaran akan diberlakukan pada tahun 2017 mendatang. Tak hanya itu, untuk nama pun akan berubah bukan PNS lagi melainkan ASN," paparnya disela acara halal bil halal.

Ia menambahkan, untuk persiapan saat ini Kementrian Agama Kabupaten Cianjur sedang merekap data para pegawai yang bertugas di bawah lingkungan Kemenag.

"Sekarang sedang melakukan tahap rekap semua data pegawai termasuk para guru madrasah dan akhir tahun 2016 ini harus sudah selesai tidak boleh melakukan rekap data," terangnya.

Ia menjelaskan, perbedaan antara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dengan ASN adalah P3K  memiliki hak untuk menperoleh tunjangan, gaji, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan ASN memiliki dua hak yang berbeda yakni tunjangan hari tua dan jaminan pensiun.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN persamaan PNS maupun P3K untuk masa pensiun yakni untuk jabatan fungsional berusia 58 tahun dan guru berusia 60 tahun.(riz)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top