Miras Asal Singapura Digilas

FOTO: Herlan/Radar Cianjur



* 10.296 Botol Berikut Ganja dan Shabu

CIANJUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, memusnahkan barang bukti perkara berkekuatan hukum di halaman Kejari Cianjur, Jalan Dr Muwardi (By Pass) Kecamatan Cianjur, Selasa (19/7) pagi.

Sedikitnya 10.296 botol miras impor kelas satu berbagai merk yang diselundupkan dari Singapura turut dimusnahkan berikut barang bukti lainnya seperti ganja kering seberat 3,5 kilogram dan sabu-sabu seberat 2,37 gram.

Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi yang memimpin giat pemusnahan secara langsung menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras kali ini merupakan tindak lanjut perkara penangkapan yang dilakukan Dirjen Bea Cukai beberapa waktu lalu di kawasan Cikalongkulon. Dianggap sudah berkekuatan hukum tetap, miras tersebut akhirnya dimusnahkan. Sementara untuk barang bukti lainnya berupa ganja dan sabu-sabu, merupakan hasil perkara yang diungkap pihak Kejari Cianjur.

"Ini rencananya akan dipasok ke Jakarta dan sekitarnya, termasuk Cianjur. Sebagian sudah kita musnahkan lebih dulu saat penyidikan, sisanya kita musnahkan kali ini," terang Wahyudi saat diwawancarai awak media disela-sela giat pemusnahan.

Wahyudi menambahkan, miras impor kelas satu berbagai merk tersebut seperti Chivas Regal, Martell, Black Label, Red Label, Tequila, serta berbagai merk lainnya telah dimusnahkan itu merupakan produk yang 100 persen asli. Menurut Wahyudi, akibat aksi penyelundupan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 Miliar.

"Barang bukti miras bisa dipastikan tingkat keasliannya. Untuk para terdakwa sudah diproses secara hukum. Putusan pengadilan juga sudah dijatuhkan," imbuh Wahyudi.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top