Jangan Sembarangan Berhentikan Perangkat

Candra Dwi Kusumah


WARUNGKONDANG– Saat ini di Kecamatan Warugkondang ada tiga desa yang telah sukses melaksanakan pemilihan kepala desa. Camat Warungkondang, Candra Dwi Kusumah menyarankan kepada tiga kepala desa yang baru dilantik untuk tidak seenaknya merombak perangkat desa.

“Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa,” kata Camat kepada Radar Cianjur (23/08).

Candra mengatakan, dalam Permendagri dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Perangkat Desa bisa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” tuturnya.

Lanjutnya, pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat. “Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Kepala Desa tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa,” tegasnya. (dil)

GRAFIS
Syarat Perangkat Desa Diberhentikan
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Dinyatakan sebagai terpidana
4. Melakukan larangan peraturan
Sumber: Kecamatan Warungkondang


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top