Kenaikan Harga Rokok Bertahap


JAKARTA-Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Sumiran angkat bicara soal kabar harga rokok akan menjadi Rp50 ribu per bungkus. Dia menyebut kabar itu tidak benar.

Bea cukai memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat ”Itu hoax!” tegas Ismanu. ”Pihak yang mengusulkan dan mengembuskan kabar itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi dan meresahkan,” imbuhnya.

Terkait kenaikan harga, pihaknya saat ini berpatokan pada nota keuangan 2017 yang diumumkan pemerintah baru-baru ini. Di situ tercatat kenaikan cukai 5,8 persen. Berpatokan pada hal itu, penerimaan cukai dari industri rokok menjadi Rp149,9 triliun pada 2017 dibanding Rp138 triliun pada tahun ini.

Jika ditambah pajak, total setoran industri rokok kepada negara Rp170 triliun. ”Ibaratnya, sesungguhnya industri rokok ini BUMN yang dikelola swasta. BUMN sendiri tidak sebesar itu setorannya. Cukai dan pajak ke negara itu setara sekitar 70 persen dari omzet,” ulasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih membahas besaran kenaikan cukai rokok tahun depan. Soal wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu, dia mengatakan, hal tersebut baru sebatas usul dari kelompok pro kesehatan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas

Indonesia (FKM UI). ”Itu kan usul. Kita mendengarkan dulu. Sementara itu, timing dan besaran kenaikan tarif cukai masih dibahas internal,” terangnya.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menekankan, wacana harga rokok Rp50 ribu tersebut adalah salah satu usul yang disampaikan kepadanya. Dalam hal ini, bea cukai menampung semua usul, baik dari kelompok pro maupun kontra. Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menuruti usul yang diajukan tersebut, industri rokok dipastikan bangkrut. ”Kalau hanya mendengarkan satu pihak (pro kesehatan, Red), ya bisa bangkrut itu (industri rokok). Selalu kalau lewat kurva optimum, ada ekses negatifnya, yaitu industrinya mati atau bermunculan yang ilegal. Jadi, tidak hanya (mempertimbangkan) yang pro kesehatan, tapi juga ada petani (tembakau),” tuturnya.

Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok harus dilakukan bertahap. Apalagi, tahun lalu pemerintah baru saja menaikkan cukai rokok menjadi rata-rata 11,6 persen.

Dia mengatakan, jika kenaikan terlalu besar, akan muncul dampak negatif. ”Dua setengah kali lipat (kenaikan) itu bisa berdampak negatif. Komunitas dan perekonomian
yang akan me rugi nanti,” imbuhnya.(jpnn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top