Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Laporkan Jaksa Agung ke Komnas HAM
Laporkan Jaksa Agung ke Komnas HAM
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 12 Agustus 2016 |
Berita Utama
Jaksa Agung dilaporkan karena dianggap melaksanakan eksekusi mati jilid III yang tidak sah pada 29 Juli lalu. "Kami melaporkan jaksa agung yang memerintahkan eksekusi, dan jaksa agung muda pidana umum (jampidum) sebagai eksekutor," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Boyamin melaporkan Prasetyo lantaran kliennya selaku pemohon uji materi UU Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan ketentuan pengajuan grasi maksimal setahun sejak inkracht dalam putusannya Juni 2016 lalu.
Sementara, tiga terpidana mati yang sudah dieksekusi yaitu Fredi Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tengah mengajukan pengampunan kepada presiden berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Dia menegaskan, dalam pasal tiga dan 13 UU tentang Grasi dijelaskan bahwa seorang terpidana mati yang sedang mengajukan grasi tidak dapat dieksekusi. Padahal, sebelum pelaksanaan hukuman mati, MK sudah mengabulkan gugatan terkait ketentuan pengajuan grasi.
"Maka dari itu eksekusi tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghilangan nyawa atau pembunuhan," tandasnya. (mg4/jpnn)
Populer
-
CIANJUR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) From Pembela Islam (FPI) Cianjur, lakukan Musyawarah Cabang Muscab se-Kabupaten Cianjur, ...
-
CIBEBER – Guna memenuhi kebutuhan air untuk lahan pertanian, Pemerintah Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, membangun saluran irigasi tersier ...
-
*Mengajak Seluruh Insan Outomotif, Klub Motor, Organisasi lainnya Hadir di Acara Monumen Persaudaraan* CIANJUR- Bikers Brotherhood MC (...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...

Tidak ada komentar: