85 Pasutri Ikut Isbat

Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur
SAH: Pasangan suami istri yang tidak terdaftar mengikuti isbat masal di KUS Gekbrong.


GEKBRONG-Sebanyak 85 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Gekbrong (27/09) mengikuti sidang isbat nikah massal yang dilaksakan di aula kantor Kecamatan Gekbrong. Mereka mengikuti  sidang tersebut untuk mendapatkan legalitas pernikahannya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gekbrong, Agus Mulyadi kepada Radar Cianjur mengatakan, isbat masal tersebut untuk mereka sudah menikah menurut agama, namun belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kegiatan sidang isbat ini untuk memfasilitasi kebutuhan orang tua anak yang akan membuat akta kelahiran,” katanya.

Lanjutnya, para pasangan yang dijaring adalah warga yang tidak mampu dan belum tercatat pernikahannya di KUA. “Usianya bervariatif yang paling muda berusia 30 tahun dan yang paling tua sekitar 60 tahun. Ada yang perjaka dengan perawan, perjaka-janda, duda-perawan dan duda-janda, di antara mereka ada yang sudah nikah siri selama 10-30 tahun. Bahkan, rata-rata sudah memiliki anak dan cucu,” katanya. (dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top