Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
85 Pasutri Ikut Isbat
85 Pasutri Ikut Isbat
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 28 September 2016 |
Cianjur Raya
Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur
SAH: Pasangan suami istri yang tidak terdaftar mengikuti isbat masal di KUS Gekbrong.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gekbrong, Agus Mulyadi kepada Radar Cianjur mengatakan, isbat masal tersebut untuk mereka sudah menikah menurut agama, namun belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kegiatan sidang isbat ini untuk memfasilitasi kebutuhan orang tua anak yang akan membuat akta kelahiran,” katanya.
Lanjutnya, para pasangan yang dijaring adalah warga yang tidak mampu dan belum tercatat pernikahannya di KUA. “Usianya bervariatif yang paling muda berusia 30 tahun dan yang paling tua sekitar 60 tahun. Ada yang perjaka dengan perawan, perjaka-janda, duda-perawan dan duda-janda, di antara mereka ada yang sudah nikah siri selama 10-30 tahun. Bahkan, rata-rata sudah memiliki anak dan cucu,” katanya. (dil)
Populer
-
ILUSTRASI CIANJUR-Istilah 'Salam Pramuka' dan 'Salam OSIS' berada di daftar pencarian teratas dalam sebuah mesin telus...
-
BERBICARA soal Puasa langsung terbayang di benak kita yaitu menahan lapar dan haus dari mulai waktu Imsak setelah sahur hingga bedug Magr...
-
FOTO: M SUYUDHI/RADAR CIANJUR UNDUR DIRI: Kabid Kependudukan Disdukcapil Cianjur, Sulastri masih menjalani aktivitas rutinnya di ruan...

Tidak ada komentar: