Bikin e-KTP Dipatok Rp30 Ribu

FOTO: MAMAT MULYADI/ RADAR CIANJUR
RAMAI: Desa Cibokor memasang harga pembuatan e-KTP sebesar Rp30 ribu kepada masing-masing warga selaku pemohon e-KTP.


METRO- September 2106, perekaman dan pencetakan e-KTP berdasarkan intruksi surat edaran dari pemerintah harus sudah rampung digeber. Maka itu, Pemkab Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Cianjur, sosialisasikan langsung, memberikan tembusan pemberitahuan kepada pihak kecamatan bahkan hingga ke tingkat desa dan RW/RT.

Namun miris dan sayang dengan disibukan pemerintah melalui dinas terkait bisa genjot menyelenggarakan perekaman dan pencetakan KTP, sampai jemput bola kerahkan pihak kecamatan, dan desa melalui surat edaran. Eh, masih saja terjadi pantauan di lapangan, ada sekelompok oknum nekad melakukan pungutan liar (pungli) secara terang-terangan dengan alibi atau dalih untuk ganti ongkos alias transportasi.

Berdasarkan keterangan sekaligus informasi langsung dari sejumlah warga, pungli diminta oknum petugas operator di tingkat kecamatan dan beberapa oknum masing-masing desa dari mulai angka nominal Rp25 ribu hingga sampai Rp30 ribu.

Diakui dua warga asal warga Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, JN (40) dan AP (38) heran dengan pemungutan biaya. Padahal, intruksi dari pemerintah itu gratis tak dipungut biaya. Tentunya masyarakat juga memahami dan memaklumi untuk uang lelah pasti ngasih. Namun menurut mereka, bahasa dan caranya tak etis atau tak wajar.

"Biaya minta tarif Rp30 ribu katanya untuk ganti ongkos. Katanya, kalau mau gratis silahkan ambil sendiri di Disdukcapil Cianjur. Tapi tak dijamin khawatir lama, dan hilang tak terdata. Kami bukannya pelit atau apa, tapi ini kan sesuai dengan prosedur dan saran dari dinas terkait. Apabila ada pungli, katanya langsung laporkan dan akan ada sangsi pemanggilan," bebernya kepada wartawan ini.

Terlihat, seperti halnya di beberapa lokasi perekaman dan pencetakan dilaksanakan atau digelar di tingkat desa atau kecamatan. Para petugas operator kecamatan dibantu perangkat desa sibuk berbagai upaya usaha bisa menyukseskan perekaman sesuai dengan target telah ditentukan pemerintah melalui dinas terkait hingga tingkat bawah (masyarakat) sasarannya sudah memiliki identitas diri, atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pihak penyelenggara menyebutkan, meskipun, ada beberapa kendala dan persoalan tetap berupaya melaksanaan perekaman digenjot dan digelar hingga sampai malam hari masih melakukan pelayanan, asalkan masyarakat siap mau antri dan tertib. Misalnya kendala terjadi di Desa Cibokor banyak ganda masing-masing diantaranya seperti pindah alamat, salah nama, tangggal lahir dan lainnya. Sementara, untuk Desa Cibokor, sisa wajib yang masih belum terekam 4.299 jiwa.

"Kesalahan database hampir sama, selain itu sistem jaringan internet, alat perekaman e-KTP terbatas alias tak memenuhi syarat targetan sesuai ditentukan, jarak tempat tinggal warga jauh dari lokasi, dan lainnya," terang Yudi Hikmat, salah satu petugas operator Kecamatan Cibeber saat dihubungi.

Terpisah, saat diminta komentar dan tanggapan, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Mochamad Ginanjar menegaskan sekaligus menghibau itu jangan sampai ada pungutan biaya atau pungli. Ya, apabila memang itu ada dugaan kuat, tentu kami akan memanggil, dan memberikan sangsi tegas kepada petugas di lapangan. Kasihan masyarakat lah, jangan dibebankan atau diberatkan terkait kebijakan sistem tarip seperti itu.

"Pasti akan ada pemanggilan secara langsung, bila memang terkait ada pungutan biaya terkait perekaman dan pencetakan e-KTP. Kan itu sudah ada terpangpang (terpasang) baliho di Disdukcapil Cianjur waspada pungli. Bahkan itu sudah jelas, dan ada langsung nomor kontak saya tertera dibawah," terang, dan pungkas Kadis ini saat ditemui di ruang mejanya.

Di lain pihak, namun sayang saat dikonfirmasi melalui Kepala Desa (Kades) Desa Cibokor tak ada di lokasi. Namun Ketua BPD Desa Cibokor, Unang, juga selaku petugas membantu menyukseskan perekaman dan pencetakan e-KTP mengatakan, memang dipungut biaya sekitar Rp30 ribu tapi tak dipaksa, dan secara terang-terangan memberitahukan kepada semua warga.

"Nah, itu untuk biaya ongkos dan admin saja. Bila tak percaya kepada petugas jangan bayar lah, boleh gratis tapi silahkan nanti ambil sendiri ke dinas hasil cetaknya," terang Unang kepada wartawan ini.

Ia memaparkan lebih detail lagi. Bila langsung mengambil masing-masing akan berat diongkos. Apabila tak beres maka uang yang dibayarkan Rp30 ribu itu, jadi dua kali lipat akan diganti atau dikembalikan ke setiap masing-masing warga.

"Kita sama sekali tak memungut biaya atau pungli, apalagi sistem memaksa. Itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama, karena soal ganti ongkos dijelaskan dan diberitahukan keterbukaan tanpa ditutupi," ujarnya Sabtu (3/9).(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top