Kendaraan Kurban Wajib Penuhi Standarisasi

METRO- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Disubkominfo) Kabupaten Cianjur, mengimbau kepada para pengemudi ataupun pengendara kendaraan angkutan umum barang di Cianjur, khususnya untuk kendaraan yang sering mengangkut hewan kurban agar dapat memenuhi standar keselamatan dan memenuhi aturan angkut hewan kurban.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishubkominfo, Afif Darmawan, maksimal barang atau hewan kurban yang diangkut pada kendaraan tidak melebihi sampai tutup kap mesin. "Kaya mobil dolak, engkel dan truk yang merupakan kendaraan angkutan umum barang, harus memenuhi standarisasi keselamatan. Baik untuk pengemudi ataupun barang bawaannya, apalagi bawaannya hewan kurban kan tidak boleh cacat," imbaunya.

Seperti yang dilihat dalam setiap pengangkutan hewan kurban jenis kambing atau domba di mobil dolak. Pada bagian samping setiap mobil pengangkut hewan kurban harus memakai penutup yang terbuat dari kayu ataupun besi. "Bukan hanya itu, mobil yang digunakan pun harus mobil yang jenis terbuka," ujar Afif.

Namun, sering ditemui saat pengakutan hewan begitu banyak para masyarakat yang menaiki di bagian belakang mobil bersama hewan tersebut. Saat ditanyakan kepada Afif, sebetulnya hal tersebut melanggar dan tidak dibolehkan seperti itu. "Iya suka ada aja, kaya orang-orang yang ke pasar hewan mengantarkan dan mau menjual hewannya memakai mobil dolak. Hewannya di bawah, sedangkan orang-orang yang bawanya suka pada duduk di atas kayu dibelakang bagian mobil," terangnya.

Hal itu, diakui oleh seorang pengemudi mobil dolak yang serig mengakut hewan kurban kambing ke pasar. Warga Kampung Mande, Kecamatan Cugenang, Jajang (44) mengaku, memang hal itu sudah menjadi kebiasaan dalam setiap mengakut hewan kurban. Menurutnya pun mau bagaimana lagi, dari daerahnya yang memiliki mobil untuk mengakut hewan hanya sedikit. "Di bagian depan mobil cuma cukup tiga orang, mau tak mau sebagiannya di atas. Di samping itu, buat ngirit biaya operasional juga," tandas Jajang. (yud)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top