Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Tax Amnesty Cianjur 5 Triliun
Tax Amnesty Cianjur 5 Triliun
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 30 September 2016 |
Berita Utama
CIANJUR-Sejak diberlakukan bulan Juli 2016 lalu, kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Cianjur berangsur menuai hasil positif. Untuk periode Juli-September 2016 ini, terungkap angka Rp5 triliun yang terungkap Kantor Pajak Pratama (KPP) Cabang Cianjur dari jumlah 187.000 wajib pajak di Kabupaten Cianjur, dimana sekitar 500 wajib pajak diantaranya merupakan objek yang terkena Tax Amnesty.
Seperti dipaparkan Kepala Seksi (Kasi) Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Cianjur, Kaswandi. Pihaknya menyebut, capaian angka yang fantastis itu tercapai setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi melalui berbagai media seperti penyebaran sms blast, pemasangan spanduk, banner, pamflet, partisipasi pameran, hingga sosialisasi melalui media cetak.
“Semua sektor turut proaktif dalam memanfaatkan momentum tax amnesty ini. Mulai dari sektor perdagangan, industri, perhotelan sampai perorangan. Tidak bersifat memaksa, tapi ini kan hak yang diperoleh wajib pajak, ditengah kebijakan pemerintah soal efisiensi anggaran,” kata Kaswandi saat diwawancarai Radar Cianjur di ruang kerjanya, kemarin.
Lebih lanjut, Kaswandi memaparkan, permohonan amnesti pajak dilakukan secara berkala melalui tiga periode, yakni periode I sejak awal diberlakukan amnesti pajak hingga 30 September 2016, periode II pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, dan periode III pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Secara menyeluruh, masih kata Kaswandi, penerimaan KPP Cianjur mencapai Rp640 miliar per tahun. Guna terus mendongkrak capaian pajak, pihaknya berencana untuk terus mensosialisasikan berbagai program salah satunya amnesti pajak mencakup program repatriasi dan deklarasi dalam negeri, bukan hanya soal penyerapan pajak dari wajib pajak yang berada di luar negeri.
“Kedepan, akan kita lakukan sosialisasi dan konsolidasi internal. Memang masih banyak juga yang belum menyadari betul hak wajib pajak memperoleh amnesti pajak. Mungkin karena belum teredukasi dengan benar,” imbuhnya.
Langkah lainnya, sambung Kaswandi, KPP Cianjur sudah menjalin kerja sama dengan Pemkab Cianjur termasuk Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur terkait MoU pertukaran data wajib pajak agar penyerapan pajak bisa lebih maksimal dilakukan.
“Sudah ada MoU mengenai pertukaran data. Biasanya kita melakukan evaluasi per tiga bulan sekali dengan Pemkab Cianjur. Semoga kedepan kerja sama yang baik ini bisa terus terjalin,” tutupnya.(lan)
187.000 wajib pajak di Kabupaten Cianjur
500 wajib pajak tax amnesti
Periode I Juli 2016 - 30 September 2016
Periode II pada 1 Oktober - 31 Desember 2016
Periode III pada 1 Januari - 31 Maret 2017.
Populer
-
ILUSTRASI CIANJUR-Istilah 'Salam Pramuka' dan 'Salam OSIS' berada di daftar pencarian teratas dalam sebuah mesin telus...
-
BERBICARA soal Puasa langsung terbayang di benak kita yaitu menahan lapar dan haus dari mulai waktu Imsak setelah sahur hingga bedug Magr...
-
FOTO: M SUYUDHI/RADAR CIANJUR UNDUR DIRI: Kabid Kependudukan Disdukcapil Cianjur, Sulastri masih menjalani aktivitas rutinnya di ruan...


Tidak ada komentar: