Tuntutan Balik Dimentahkan Hakim



METRO- Saepul Rahman alias Ipung (41) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku diresmikan statusnya menjadi tersangka atas kasus penggelapan uang, setelah upayanya menuntut balik pihak penyidik dimentahkan hakim praperadilan.

Sebelumnya, Ipung dilaporkan oleh Dirut PT Grapers Safari Wisata, Chandra Nova Saputra, atas penggelapan uang umroh senilai puluhan juta rupiah pada pertengahan Agustus lalu. Namun, lantaran tak terima akhirnya Ipung dan kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan hingga akhirnya ditolak dan menjadi tersangka.

Kuasa hukum Chandra, Deden Muharam Juanedi menjelaskan, praperadilan yang diajukan oleh tersangka merupakan error inperson atau cacat hukum, dan dinilai tidak memahami persoalan praperadilan.

"Kenapa tersangka ditolak hakim di praperadilan, selain tidak memahami praperadilan mereka juga tidak cukup bukti sebab bukan substansi prapeadilan kalau urusan laporan yang dibuat oleh polisi," jelasnya kepada Radar Cianjur, kemarin (1/9).

Sambung Kang Oden begitu dia akrab disapa, keputusan hakim yang mementahkan pengajuan praperadilan tersangka dinilai absuliber, sehingga kini tersangka harus menerima sanksi dari hukum yang berlaku. "Kemudian hal ini bukan soal perkara pidana melainkan perdata, sehingga permohonan praperadilan yang dimohonkan tersangka dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," ujarnya.

Usai praperadilannya ditolak, tersangka kini harus menempuh proses hukum yang menjeratnya. "Saat ini tersangka tinggal menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya itu," pungkas Oden.(Cr1)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top