Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Delapan Bangunan Rata dengan Tanah
Delapan Bangunan Rata dengan Tanah
Posted by Radar Cianjur on Senin, 06 Februari 2017 |
Berita Utama
![]() |
ROBOH: Sejumlah bangunan dirobohkan petugas. |
CIANJUR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cianjur, membongkar sejumlah kios tidak berizin di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Penembong, sekitaran Hypermart Cianjur, Sabtu (4/2).
Sedikitnya delapan kios bangunan semi permanen, sepanjang 100 meter rata dengan tanah.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Trantibum) Satpol PP Cianjur, Sulaeman Madna menjelaskan, giat tersebut sudah berdasarkan komitmen dengan masyarakat sebelumnya. Terlebih, komitmen sudah berlangsung sejak lama, sehingga dalam aksi pembongkaran tersebut tidak turut diwarnai perlawanan.
"Sesuai komitmen, ini kan sebetulnya sudah lama, dari tahun lalu. Pendekatan dengan masyarakat sudah kita lakukan tahun lalu. Kita ingin ada normasilasi sungai yang ada di sini. Kemungkinan ini akan dijadikan taman agar terlihat lebih hijau," kata Sulaeman kepada Radar Cianjur.
Informasi yang dihimpun, ada sekitar 18 bangunan yang didirikan. Namun, seiring berjalannya waktu tersisa sekitar delapan bangunan. Saat ditanya soal kawasan lain yang bakal ikut dirobohkan petugas, Sulaeman mengaku belum bisa memastikan.
"Sementara ini dulu. Banyak yang berterimakasih, karena sejak ada bangunan, disini terlihat kumuh. Warga Asten merasa kurang nyaman. Ya kita lihat saja nanti spot mana saja yang perlu penataan dan perlu dirapikan," tandas Sulaeman.
Kasi Lidik Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Cianjur Triono menambahkan, dari sekian banyak bangunan yang berdiri tanpa izin, tidak seluruhnya dibongkar. Pasalnya, sebagian bangunan berdiri di atas lahan milik Kodim.
"Yang dibongkar ada tujuh bangunan. Kemungkinan nanti akan dilakukan pembokaran lagi untuk memperindah kota," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Arif Purnawan mengatakan, sebelum dilaksankan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan sudah beberapa kali diinformasikan dengan melayangkan surat resmi pemberitahuan kepada sejumlah pedagang, sehingga mereka bisa membongkar sendiri kios yang selama ini membuat kumuh.
"Kami hanya melaksanakan tugas dan sesuai dengan aturan, karena lahan ditempati itu milik Pemkab Cianjur. Padahal, sudah diberikan kesempatan dengan batas waktu ditentukan. Karena tidak digubris terpaksa kami bongkar," tegasnya.
Pihaknya menilai, kios liar itu berdiri di atas Daerah Aliras Sungai (DAS). Rencananya Pemkab Cianjur melalui dinas terkait akan melakukan pembangunan taman.(mat/lan)
Populer
-
Musik sebagai cabang dari SENI yang menjadi kebutuhan kehidupan seseorang yang tertuang dan diterima oleh indera pendengaran kemudian dio...
-
CILAKU-SMAN 1 Cilaku mendapatkan bantuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) berupa lima tong sampah, dua alat pembuat kompos, dua...
-
Demi memudahkan serta memanjakan para konsumen, Dealer resmi Nissan Cabang Cianjur yang beralamat di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur, t...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
Upaya memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Telkomsel wilayah operasional Regional Jawa Barat kembali mem...
-
ELEGAN: Sales Counter PT Duta Cendana Mobilindo Authorized Toyota Dealer Esti Khoirunisa berdiri disamping Toyota Rush TRD Sportivo 7. ...
-
CIANJUR- Komplek Pendopo Cianjur rencananya bakal ‘disulap’ menjadi taman hingga tembus ke eks Pasar Induk Cianjur kawasan Bojongme...
-
CIANJUR-Bupati Cianjur Irvan Rivano Mukhtar dengan tegas tidak akan menyetujui pihak manapun yang menginginkan pemekaran Cianjur.Namun ha...
Tidak ada komentar: