Delapan Bangunan Rata dengan Tanah

ROBOH: Sejumlah bangunan dirobohkan petugas.

CIANJUR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cianjur, membongkar sejumlah kios tidak berizin di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Penembong, sekitaran Hypermart Cianjur, Sabtu (4/2).
Sedikitnya delapan kios bangunan semi permanen, sepanjang 100 meter rata dengan tanah.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Trantibum) Satpol PP Cianjur, Sulaeman Madna menjelaskan, giat tersebut sudah berdasarkan komitmen dengan masyarakat sebelumnya. Terlebih, komitmen sudah berlangsung sejak lama, sehingga dalam aksi pembongkaran tersebut tidak turut diwarnai perlawanan.

"Sesuai komitmen, ini kan sebetulnya sudah lama, dari tahun lalu. Pendekatan dengan masyarakat sudah kita lakukan tahun lalu. Kita ingin ada normasilasi sungai yang ada di sini. Kemungkinan ini akan dijadikan taman agar terlihat lebih hijau," kata Sulaeman kepada Radar Cianjur.

Informasi yang dihimpun, ada sekitar 18 bangunan yang didirikan. Namun, seiring berjalannya waktu tersisa sekitar delapan bangunan. Saat ditanya soal kawasan lain yang bakal ikut dirobohkan petugas, Sulaeman mengaku belum bisa memastikan.

"Sementara ini dulu. Banyak yang berterimakasih, karena sejak ada bangunan, disini terlihat kumuh. Warga Asten merasa kurang nyaman. Ya kita lihat saja nanti spot mana saja yang perlu penataan dan perlu dirapikan," tandas Sulaeman.

Kasi Lidik Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Cianjur Triono menambahkan, dari sekian banyak bangunan yang berdiri tanpa izin, tidak seluruhnya dibongkar. Pasalnya, sebagian bangunan berdiri di atas lahan milik Kodim.

"Yang dibongkar ada tujuh bangunan. Kemungkinan nanti akan dilakukan pembokaran lagi untuk memperindah kota," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Arif Purnawan mengatakan, sebelum dilaksankan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan sudah beberapa kali diinformasikan dengan melayangkan surat resmi pemberitahuan kepada sejumlah pedagang, sehingga mereka bisa membongkar sendiri kios yang selama ini membuat kumuh.

"Kami hanya melaksanakan tugas dan sesuai dengan aturan, karena lahan ditempati itu milik Pemkab Cianjur. Padahal, sudah diberikan kesempatan dengan batas waktu ditentukan. Karena tidak digubris terpaksa kami bongkar," tegasnya.

Pihaknya menilai, kios liar itu berdiri di atas Daerah Aliras Sungai (DAS). Rencananya Pemkab Cianjur melalui dinas terkait akan melakukan pembangunan taman.(mat/lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top