Mahasiswa Cianjur Tuntut Dana Kuliah Dikembalikan

PERWAKILAN mahasiswa datang ke Radar Cianjur, menjelaskan terkait penipuan, salah satu perguruan tinggi.
CIANJUR-Sebanyak 260 mahasiswa Yayasan Sains dan Teknologi 24 Mei Cianjur, tuntut dana kuliah selama empat semester dikembalikan. Pasalnya lembaga pendidikan yang menaungi mereka kuliah sudah ditutup Kopertais II Jawa Barat-Banten Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Maka untuk menuntut hak mereka dikembalikan, perwakilan mahasiswa pun mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC). Dalam aduanya, selama dua bulan pasca penutupan yayasan tersebut, masa perkuliahan tidak jelas.
“Status yang kami miliki kini tidak jelas, sebagian ada yang dilempar ke perguruan tinggi lain, tapi kami harus ngulang dari semester awal, kami juga harus bayar full dari awal lagi, ini jelas sudah merugikan kami,” kata Rizki seorang perwakilan mahasiswa.
Maka atas kondisi tersebut, pihaknya bersama para mahasiswa lainya menuntut kejelasan kepada pihak yayasan. Tak hanya harus ngulang ketika pindah ke lembaga pendidikan lain, beberapa lembar kertas transkrip maupun sejumlah dokumen semasa perkuliahan juga diketahui hanya berupa kertas kosong yang tidak diakui.
“Katanya ada kerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Bandung, tapi ternyata kerjasama tersebut sudah diputus dan itu tidak disampaikan secara transparan kepada mahasiswa,” ujarnya.
Menurutnya, ia dan beberapa temanya sudah kuliah kurang lebih satu tahun di yayasan tersebut, harus rela berstatus calon mahasiswa ketika ia hendak melanjutkan kuliahnya di perguruan tinggi  yang diklaim telah bekerjasama dengan yayasan tersebut.
“Secara otomatis kami sudah dirugikan, baik secara materil maupun imateril. Kami rugi biaya, rugi waktu, pokoknya sangat dirugikan,” kesalnya.
Setiap bulannya para mahasiswa tersebut dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu yang wajib dilunasi setiap tiga bulan sekali. Sementara untuk biaya pendaftaran, mereka dibebankan biaya sebesar Rp2 juta yang bisa diangsur.
“Kami sudah mencoba meminta pertanggungjawaban pihak yayasan lewat jalan kekeluargaan, tapi hingga kini tidak terlihat ada iktikad baik. Oleh karena itu terpaksa kami menempuh jalur hukum,” terang Rizki.
Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam mengurus hal semacam ini, seperti beraudiensi dengan Badan Kesbang Cianjur, Polres Cianjur, hingga berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur.
“Kami menuntut hak-hak kami. Kami ingin seluruh biaya yang kami habiskan dikembalikan 100 persen, lalu kami ingin oknum yang mencoba mempermainkan bisa diproses hukum,” tegas Rizki.
Sementara itu, Ketua LBH Cianjur O Suhendra membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan para mahasiswa tersebut dan berencana untuk melakukan pengawalan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menerima pengaduan dan akan membantu mengawal kasus ini,” terangnya singkat.(cr2)


2 komentar:

  1. Kasus ini harus di usut hingga tuntas. Agar pelaku tidak semena-mena dan semua korban mendapatkan keadilan. Untuk LBH, mohon dibantu semaksimal mungkin.

    BalasHapus


Top