AM Terancam Pidana, Panwas Janji Tindak

CIANJUR - Keterlibatan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM yang tertangkap tangan saat tengah bertransaksi dengan AZ, terancam dipidana. 
Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti keterlibatana ASN pada Pilkada Cianjur, dengan mendatangkan beberapa saksi. “Kami sudah memanggil AZ jadi saksi, Berdasarkan pengakuannya, AM benar penah ikut rakor. Berarti sudah ada indikasi terlibat. Tapi kita masih membutuhkan dua saksi lagi, untuk memastikannya,” ucapnya.
Menurut Saeful, netralitas PNS itu tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta UU Nomor 8 tahun 2015. Dan ketidaknetralan PNS atau aparat negara dalam Pemilu termasuk dalam kategori tindak pidana. “Kalau benar terbukti, AM bisa masuk pidana,” ujarnya.
Epul sendiri berjanji akan menyelesaikan kasus AM hingga tuntas, sebelum batas waktu habis. “Kita akan selesaikan kasusu ini. Kita juga akan langsung datangi saksi kerumahnya. Karena kalau dipanggil belum tentu datang,” tekadnya.
Sementara itu, terkait anggaran Rp300 juta yang jadi barang bukti, panwas menyerahkan semua itu pada pihak tipikor. “Kita tidak mengurusi anggaran itu, karena bukan ranah kami. Yang sedang kami tindak sekarang keterlibatan ASNnya,” pungkasnya.(jun)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top