Radar Cianjur »
Nasional
»
Neng Eem: Kasus Kursin, Pemerintah Tebang Pilih
Neng Eem: Kasus Kursin, Pemerintah Tebang Pilih
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 13 Januari 2016 |
Nasional
| Anggota DPR RI, Neng Eem Marhamah |
JAKARTA
- Sebanyak 116 televisi berukuran 14 dan 17 inchi karya Kursin (42) yang belum
berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Kusrin
seorang pria lulusan SD warga Dusun Wonosari RT 02/03 Desa Jatikuwung,
Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, dinyatakan bersalah telah merakit dan
mengedarkan televisi tanpa label SNI. Kusrin yang menjalani persidangan tanpa
kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar ini didakwa telah melanggar
Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian
dan Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No.
84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap
tiga industri elektronika secara wajib.
Kusrin
pun divonis enam bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda
Rp 2,5 juta.
Menyikapi
hal ini Anggota DPR RI, Neng Eem Marhamah merasa kecewanya. Ia menilai
keputusan itu mencederai rasa keadilan. Mengingat belum lama ini pihak pengadilan
Negeri Sumsel memutus bebas PT. BHM selaku tersangka pembakaran lahan.
"Penegakan
hukum tidak boleh tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Analogi ini cocok untuk
kasus yang menimpa Kusrin sebagai produsen televisi yang dianggap illegal oleh
Pemerintah sehingga harus dipidanakan dan dihancurkan bisnis mikronya, " ujar
Neng Eem dalam pernyataan persnya.
Sementara
itu, para pembakar hutan yang notabene adalah perusahaan besar dengan
sumberdaya manusia berpendidikan tinggi dan modal yang kuat mampu melepaskan
diri dari jeratan hukum meski bukti-bukti kejahatan dari proses produksinya
sudah sangat nyata.
"Ini
jadi pekerjaan rumah bagi para penyelenggara lembaga yudikatif di negara ini
untuk membuktikan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum
dan pemerintahan" tambah Neng Eem.
Ia
juga menilai, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan dapat
dianggap lalai dalam melakukan sosialisasi atas regulasi yang dikeluarkan oleh
kedua kementrian itu. Pemerintah harus senantiasa bijak dalam menerapkan
regulasi yang telah dikeluarkannya. “Semua elemen masyarakat yang ingin
dilindungi dan diatur dengan penerbitan aturan-aturan itu harus mendapatkan
haknya sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi. Dalam kasus
Kusrin, Pemerintah, telah lalai dalam melaksakan proses sosialisasi dan
pembinaan terkait Standarisasi Industri,” tegasnya.
Neng
Eem meminta pihak Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menerapkan aturan.
Kasus Kusrin ini bertolak belakang dengan kasus Menteri Perdagangan Thomas
Lembong yang akhir Oktober tahun lalu sempat dikabarkan geram akibat isu razia
produk impor tak ber-SNI di dua pasar di Jakarta, Asemka dan Glodok. Akibat isu
tersebut dikabarkan sejumlah toko sempat tutup sementara dan perekonomian pun
terganggu. Padahal pada saat yang bersamaan, masyarakatpun diresahkan dengan
beredarnya produk mainan impor asal Cina yang membahayakan konsumen. Kusrin
tidak hanya harus menutup tokonya secara permanen dan kemungkinkan besar tidak
dapat bekerja lagi karena pihak Kejaksaan telah menyita semua alat produksinya,
tapi juga harus mendekam di penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 2,5
juta.
"Menilik
dari perbedaan respon yang ditunjukkan pihak Kementrian Perdagangan dalam kedua
kasus ini, maka sikap netralitas dan empati pihak Kementrian Perdagangan perlu
dipertanyakan. Jika pada importer besar yang sudah jelas-jelas sebagian produk
yang diedarkannya meresahkan masyarakat, Menteri Perdagangan sempat geram hanya
karena isu razia, lantas mengapa untuk kasus Kusrin yang dampak buruknya belum
jelas terlihat ditambah lagi dengan belum tersentuh sosialisasi dan pembinaan,
pihak Pemerintah bisa bertindak sangat tegas" tutup Neng Eem dalam siaran
persnya.(*/jun)
Populer
-
CIANJUR- Bingung cari jasa perjalanan?, Cianjur Travel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur solusinya. Selain menyediakan tiket pesawa...
-
CIANJUR– Rabu (20/4) kemarin, sedikitnya 55 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penyelenggaraa...
-
JAKARTA - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mendeklarasikan diri menolak turnamen-turnamen yang digelar. Mereka yang me...
-
CIANJUR - Organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terus menjadi sorotan. Di beberapa daerah, organisasi masyarakat yang ...
-
Pemilik Toko Sahabat, Andre , melayani konsumen CIANJUR – Helm merupakan aksesoris terpenting bagi para pengendara sepeda motor, ka...
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
JOGJAKARTA-Eksistensi Gafatar di Jogjakarta yang diduga sebagai biang keladinya orang hilang akhir-akhir ini disinyalir sudah ber...
-
HAURWANGI- Pilkades Center Haurwangi (PCH) menyoroti soal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2016 di Kabupaten Cianj...

Tidak ada komentar: