Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Polisi


MANDE – Tiga orang pemuda pengedar ganja ditangkap oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, hari Sabtu (23/01) lalu di wilayah Kecamatan Mande.Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah M alias C (39), warga Kampung Citespong, Desa Jamali; I (21), warga Kampung Pasar, Desa Cikidang; dan Y (50), warga Kampung Ciuncal, Desa Sukamulya, Kecamatan Mande.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan, saat diwawancarai Radar Cianjur membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar ganja, dan ketiga orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
“M alias C ditangkap di sebuah lapangan bola voli di Kampung Sukarame, Desa Jamali, Kecamatan Mande sekitar jam 17.00 WIB dengan barang bukti 22 paket daun ganja kering dengan berat 121,29 gram. I ditangkap di Kampung Pasar, Desa Cikidang, Kecamatan Mande pada pukul 15.00 WIB dengan barangbukti 5 linting daun ganja yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat 2,18 gram. Dan Y ditangkap di Kampung Walahar, Desa Jamali, Kecamatan Mande pada pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 1 paket bungkus kecil daun ganja kering dengan berat 3,69 gram,” jelas Cepi.
Lebih lanjut AKP Cepi Hermawan mengatakan, guna penyelidikan lebih lanjut ketiga orang tersanga kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Cianjur.
“Ketiga orang tersangka tersebut dijerat pasal111 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun; dan pidana denda sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah,” pungkasnya. (dil)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top