Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Hukum Berat Pelaku Penembakan
Hukum Berat Pelaku Penembakan
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 25 Februari 2016 |
Berita Utama
CIANJUR-Kasus penembakan yang menimpa Yovi (22), office boy (OB) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Siti Jenab Cianjur, masih hangat ditelinga. Pihak keluarga korban pun masih belum puas soal hukuman yang akan diberikan kepada tersangka CM (30) pegawai Bess Finance oleh pihak Polsek Cianjur Kota.
Lukman Hayat (52), ayah korban mengaku hingga kini masih menunggu keputusan hukuman bagi pelaku yang menembak kuping anaknya. Pasalnya jika dikenai hukuman pasal ringan sangat tidak sesuai dengan kondisi kejiwaan anaknya yang terancam.
"Pelaku menembak arah telinga anak saya, meski hanya senjata air softgun yang digunakan tapi bisa mengakibatkan kematian, jadi ini jelas-jelas penembakan bukan penganiayaan," ujarnya.
Tak hanya itu, sebuah ancaman lisan yang dilontarkan tersangka kepada anaknya juga tak diperkarakan oleh pihak Polsek Cianjur Kota. "Selain itu saya mendengar dan mendapat akuan dari saksi di tempat kejadiaan saat tersangka tertangkap oleh Satpam Bank BRI, dia mengaku-ngaku dirinya intel dari Kepolisian. Pengakuan lisan dari mulut tersangka juga bisa masuk pencemaran nama baik kepolisian," sesal Lukman.
Rita Kustantini (47) ibu korban mengutarakan, kaka tersangka sudah dua kali datang bersilaturahmi dan perminta maaf kepada keluarganya. "Namun dari pihak perusahaan Bess Finance Cianjur ataupun pegawainya belum ada satu pun datang ke rumah kami," tambah Rita.
Terpisah, Kriminolog dari Fakultas Hukum Unsur Cianjur, Kuswandi, menerangkan, siapa saja dengan alasan apapun tidak boleh melakukan kekerasan kepada orang lain, terlebih menggunakan senjata. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api (senpi).
"Pada pasal 9, setiap orang yang bukan TNI dan Polri terus memakai atau memiliki senpi, harus memiliki izin dengan syarat yang ketat. Polri selain mengeluarkan izin, juga harus melakukan pengawasan terhadap penggunaan senpi," paparnya.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut merupakan kasus ringan, karena tidak menewaskan sesorang dan tidak usah ada reka ulang di lokasi kejadian. "Senjata air softgun yang tersangka bawa menjadi alat bukti, itu semua terdapat izin kepimilikan dari Perbakin Jakarta. Penggunaan senjata yang dibawa tersangka harusnya hanya diperuntukan untuk perlombaan menembak," terang Kapolsek, seraya berkas perkara kasus tersebut akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya disidangkan. "Keputusan masa tahanan dan apapun nanti di pengadilan, kita serahkan ke Hakim saat di pengadilan," sambung Kapolsek.(cr2)
Populer
-
FOTO: HAKIM/ RADAR CIANJUR ATUR SERANGAN: Siswa MA Nurul Islam kelas 12 menjalani latihan hockey saat jam olahraga di sore hari. ...
-
JAKARTA-Mabes Polri bertindak tegas terhadap AKBP BH yang menganiaya seorang polisi wanita (polwan) Bripda M di salah satu hotel di Jakar...
-
SOSOK EDI HERMAN KEPALA Desa Cihaur, Edi Herman mengungkapkan, arti dari makna sesungguhnya HUT RI bukan hanya sekedar mengisi hib...
-
CIANJUR-Sejumlah pihak menyoroti bisnis prostitusi lendir impor yang menyelimuti Cianjur, khususnya kawasan Cianjur Utara beberapa hari ...
-
BELUM BERSIH: Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com JAKARTA-Komisi Pemberantas...
-
FOTO: MAMAT MULYADI/ RADAR CIANJUR PERANGI DBD: Cecep Hendra dan Udin Wahyudin mengimbau masyarakat untuk melakukan PSN berkala. ...
-
* Terbang dari Cilacap, Tiga Selamat BANDUNG-Pesawat latih jenis Piper Warrior 172 Cessna mendarat darurat di area persawahan di Desa ...
-
JAKARTA-Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) melayangkan protes kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras...

Tidak ada komentar: