Hukum Berat Pelaku Penembakan


CIANJUR-Kasus penembakan yang menimpa Yovi (22), office boy (OB) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Siti Jenab Cianjur, masih hangat ditelinga. Pihak keluarga korban pun masih belum puas soal hukuman yang akan diberikan kepada tersangka CM (30) pegawai Bess Finance oleh pihak Polsek Cianjur Kota.
Lukman Hayat (52), ayah korban mengaku hingga kini masih menunggu keputusan hukuman bagi pelaku yang menembak kuping anaknya. Pasalnya jika dikenai hukuman pasal ringan sangat tidak sesuai dengan kondisi kejiwaan anaknya yang terancam.
"Pelaku menembak arah telinga anak saya, meski hanya senjata air softgun yang digunakan tapi bisa mengakibatkan kematian, jadi ini jelas-jelas penembakan bukan penganiayaan," ujarnya.
Tak hanya itu, sebuah ancaman lisan yang dilontarkan tersangka kepada anaknya juga tak diperkarakan oleh pihak Polsek Cianjur Kota. "Selain itu saya mendengar dan mendapat akuan dari saksi di tempat kejadiaan saat tersangka tertangkap oleh Satpam Bank BRI, dia mengaku-ngaku dirinya intel dari Kepolisian. Pengakuan lisan dari mulut tersangka juga bisa masuk pencemaran nama baik kepolisian," sesal Lukman.
Rita Kustantini (47) ibu korban mengutarakan, kaka tersangka sudah dua kali datang bersilaturahmi dan perminta maaf kepada keluarganya. "Namun dari pihak perusahaan Bess Finance Cianjur ataupun pegawainya belum ada satu pun datang ke rumah kami," tambah Rita.
Terpisah, Kriminolog dari Fakultas Hukum Unsur Cianjur, Kuswandi, menerangkan, siapa saja dengan alasan apapun tidak boleh melakukan kekerasan kepada orang lain, terlebih menggunakan senjata. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api (senpi).
"Pada pasal 9, setiap orang yang bukan TNI dan Polri terus memakai atau memiliki senpi, harus memiliki izin dengan syarat yang ketat. Polri selain mengeluarkan izin, juga harus melakukan pengawasan terhadap penggunaan senpi," paparnya.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut merupakan kasus ringan, karena tidak menewaskan sesorang dan tidak usah ada reka ulang di lokasi kejadian. "Senjata air softgun yang tersangka bawa menjadi alat bukti, itu semua terdapat izin kepimilikan dari Perbakin Jakarta. Penggunaan senjata yang dibawa tersangka harusnya hanya diperuntukan untuk perlombaan menembak," terang Kapolsek, seraya berkas perkara kasus tersebut akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya disidangkan. "Keputusan masa tahanan dan apapun nanti di pengadilan, kita serahkan ke Hakim saat di pengadilan," sambung Kapolsek.(cr2)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top