MUI: Haram Rayakan Valentine Day


PERAYAAN Valentine Day merupakan budaya Yahudi dan kini sudah mewabah kemana-mana. Sebagian kalangan dapat menganggapnya menjadi sebuah peringatan terpenting dan wajib untuk diperingati. Meski perayaan tersebut dilarang keras oleh para ulama.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur H Ahmad Yani mengatakan, sebagai seorang muslim dan warga Cianjur asli pihaknya merasa sangat prihatin melihat kondisi di Cianjur saat ini. Pasalnya sikap dan perilaku masyarakatnya sudah tidak lagi mencerminkan seorang pribadi muslim yang sejati. "Ini jelas menjadi sebuah keprihatinan kami semua sebagai ulama, moral sebagian warga masyarakat Cianjur sudah mulai rusak," kata Yani.
Begitupun menyoroti soal peringatan Valentine Day yang merupakan budaya Yahudi dan tak seharusnya sebagai umat muslim mengikuti ajaran tersebut. "Itu bukan ajaran umat Islam, karena baik di dalam Alquran maupun Assunnah perayaan tersebut tidak ada. Tak hanya itu orang yang merayakan peringatan Valentine Day haram hukumnya," tegas dia.
Maka pihaknya saat ini sedang rembukan dengan para ulama di Kabupaten Cianjur guna mencegah terjadinya perayaan Valentine Day juga membahas mengenai antisipasi jumlah PSK di Cianjur agar tidak meningkat. "Kami saat ini sedang melakukan rapat dengan semua pengurus MUI maupun ulama lainnya terkait permasalahan ini mengenai, untuk mencari solusi masalah. Pasalnya jika hal itu terus dibiarkan dikhawatirkan akan menjadi penyakit masyarakat yang mencuat kemana-mana. Mengingat bahwa selogan Kabupaten Cianjur ini sebagai kota Gerbang Marhamah dan Kota Santri, kenyataannya saat ini tidak mencerminkan muslim," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengaku miris dengan adanya masyarakat merayakan Valentine Day. Apalagi diantara mereka ada yang merayakannya dengan prilaku seks menyimpang.
"Kita bersama harus luruskan bersama, tidak perlu hari kasih sayang itu kita peringati. Karena kasih sayang itu setiap harinya kita rasakan. Ironisnya sebagian masyarakat ada yang merayakan dengan kekasihnya melalui seks bebas, jelas ini amat kami sesalkan," ungkapnya.
Terkait, keberadaan LGBT, Lidya mengaku hal itu menakutkan karena perilaku mereka yang menyimpang dari agama dan aturan bisa menggerogoti masyarakat, terutama remaja yang masih labil. "Apalagi informasi yang diterima ini mulai ke pelajar dan ini jelas harus dicegah. Karena jika dibiarkan jelas sangat mengerikan karena bisa menghancurkan masa depannya," paparnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyuluhan hukum atau advokasi kepada mereka yang diduga berprilaku gay atau lesbi. Pasalnya dari segi kesehatan reproduksi pengaruhnya buruk. "Kami juga pernah dapatkan masalah LGBT ini di lokasi penampungan TKI yang rata-rata perempuan dan juga kos-kosan khusus perempuan, mereka merasa nyaman sehingga menjadi lesbi," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu menuturkan, peringatan kasih sayang atau dikenal sebagai hari Valentine Day sebenarnya tak harus diperingati pada tanggal 14 Februari saja, melainkan setiap hari juga bisa. Selain itu, perayaan valentine bukan merupakan kebudayaan Islam dan ini sudah dilarang keras oleh para ulama bagi umat muslim khususnya merayakan valentine.
"Sebaiknya kita tidak boleh mengikuti ajaran non muslim. Sebagai seorang muslim kita harus melakukan kegiatan yang positif, seperti mengaji, berbagi ilmu, sedekah dan lainnya dengan sesama bukan," tegasnya.
Tak hanya soal valentine, maraknya PSK di Cianjur saat ini merupakan permasalahan moral yang tentunya harus ditindak lanjuti dengan segera, salah satunya melalui berbagai pembinaan. Karena permasalahan PSK merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, ulama, aparat maupun masyarakat.
Dia juga menyesalkan, bahwa di Cianjur ini yang mayoritas masyarakatnya beragama muslim masih banyak PSKnya. Maka hal itu harus diperhatikan secara benar-benar. "Polisi hanya bertindak sebagai lembaga hukum yang memberikan sanksi hukuman kepada pelaku trafficking karena dalam kasus PSK ini tentu telah terjadinya perdagangan orang. Sedangkan yang melakukan pembinaan adalah pemerintah daerah serta yang mengeluarkan fatwa adalah tokoh ulama," terangnya.(riz/fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top