Radar Cianjur »
Nasional
»
Tiga Tersangka Suap Ditahan di Rutan Berbeda
Tiga Tersangka Suap Ditahan di Rutan Berbeda
Posted by Radar Cianjur on Senin, 15 Februari 2016 |
Nasional
JAKARTA-Tiga
tersangka suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)
terkait perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa
Tenggara Barat dijebloskan ke tahanan.
Mereka
dikurung setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Gading Serpong, Tangerang
Selatan, Banten, Jumat (12/2) malam.
Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan tersangka yang juga
seorang pengacara Awang Lazuardi Embat ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian
Resor Metropolitan Jakarta Utara. Sementara itu, untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan
Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dikurung di
Rutan Polrestro Jaktim.
Sedangkan
tersangka Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dijebloskan di Rutan
Polrestro Jakarta Selatan.
“Ditahan
selama 20 hari ke depan terhitung 13 Februari 2016-3 Maret 2016,” kata Yuyuk
kepada JPNN.com, Minggu (14/2).
Saat
OTT, KPK menemukan Rp 400 juta di rumah Andri di Gading Serpong. Andri diduga
usai menerima suap dari Ichsan melalui Awang yang ditemani sopir di halaman
parkir sebuah hotel di Gading Serpong. Suap diberikan agar Andri mengupayakan
penundaan pengiriman salinan putusan kasasi tersebut.
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha tak menampik bahwa
penundaan salinan putusan itu agar eksekusi Andri bisa ditunda. “Iya seperti
itu,” ujar Priharsa.(boy/jpnn)
Populer
-
CIANJUR- Tim sepakbola katagori usia 10 tahun (U-10) peserta didik asuhan SSB Atep 7 Kabupaten Cianjur, menjuarai piala Rektor IPDN dan A...
-
JAKARTA-Ancaman terorisme yang kian nyata membuat pemerintah merasa perlu untuk memperkuat pasukan antiteror. Dana fantastis pun siap d...
-
Salurkan Bantuan ke Sindangbarang Peduli : Pengurus DPD NasDem Cianjur memberikan bantuan untuk korban bencana alam di Desa Girimu...
-
CIANJUR–Vonis Pengadilan Negeri Cianjur terhadap Wawan Suherlan (32) warga Kampung Gunung Putri RT/RW 05/08 Desa Sukatani, Kecamata...
-
CIANJUR -Sedikitnya empat orang terduga penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu dan obat-obatan daftar jenis G diamankan Badan Narkotika ...
-
CIANJUR-SDN Langensari Cianjur, membiasakan siswanya dari kelas 1-6 membaca Asmaul Husna dalam, sebelum belajar dimulai. Kepala ...
-
Asmil Rudi Tiba-tiba saja masalah perilaku seks yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, menjadi topik yang aktu...
-
CIANJUR-Seluruh anggota DPRD Cianjur hingga kini masih disibukan dengan serangkaian agenda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...


Tidak ada komentar: