Beda Ajaran, Warga Sindangsari Akan Dipolisikan





CILAKU
Warga Kampung Pasirkunci RT05 dan RT 06/03, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, merasa dengan kehadiran ajaran keagamaan yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial HM (35), salahseorang warga tempat. 

 Hal-hal yang berbeda dalam ajaran yang dibawanya, antara lain tidak boleh melaksanakan shalat sunat, puasa sunat, memperingati Maulid Nabi, berziarah, dan hal-hal lainnya.

Berdasarkan keterangan beberapa orang warga, sebelumnya tidak ada indikasi HM akan mengajarkan hal-hal semacam itu, karena sejak lama ia sering membantu warga setempat maupun warga dari luar dari sisi sosial dan kemanusiaan. 

Bantuan yang diberikan oleh HM berupa penyaluran sumbangan dari donatur asal Arab Saudi, karena sebelumnya ia pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara tersebut, dan kenal dengan donatur yang sering memberikan bantuan.

"Tadinya warga sangat berterimakasih karena begitu baik, setiap bulan ada sumbangan. Bahkan beberapa mesjid di daerah sini dibangun dari sumbangan itu.

 Ternyata diketahui ada pengajian mingguan yang selalu digelar, yang katanya disana tidak boleh melaksanakan ibadah di luar hal-hal yang wajib," kata Yayat Supriana (51), salahseorang tokoh masyarakat setempat.

Yayat menambahkan,
terkait ajarannya ini, HM dan ayah kandungnya juga berbeda pendapat. Bahkan Sohib (55), sang ayah, pernah mengatakan lebih baik memilih jangan diakui sebagai ayah kalau HM tidak juga meninggalkan ajaran tersebut. 

Rencananya, menurut Yayat, hal ini akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian, sebelumnya warga sudah mengajukan laporan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangsari.

"Sekarang tidak tahu pasti dimana tempat tinggalnya, katanya masih ada di Cianjur. Dikhawatirkan warga terlanjur geram dan merusak fasilitas yang sudah dibangun di beberapa titik di kampung ini," tambah Yayat.

Hal lain diungkapkan oleh Atik (35), seorang guru mengaji di kampung tersebut, bahwa apabila HM masih tetap dengan ajarannya, maka bantuan yang biasanya dikucurkan setiap bulan akan ditolak, dan bantuan pembangunan seperti ruang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan rumah sosial panti jompo, akan dikosongkan dan tidak ditempati lagi.

"Saya memilih mengosongkan tempat daripada harus mengikuti ajarannya
,” ujarnya. (mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top