Belum Baligh Sudah Nikah



CIANJUR-Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Barat kembali bertandang ke Cianjur dalam rangka mensosialisasikan Pendewasaan Usia Dini (PUP), Kamis (21/4).

Kunjungan tersebut tentunya bukan tanpa alasan, mengingat di Cianjur masih marak praktek pernikahan di usia dini di berbagai wilayah, terutama di pedesaan. Sosialisasi program tersebut dilangsungkan di Aula Makodim 0608/Cianjur, dihadapan sejumlah siswa dan siswi SMP-SMA se-Kabupaten Cianjur. 

Perwakilan BP3AKB Jawa Barat, Iwan Rahmawan memaparkan, program PUP ini merupakan langkah pemerintah dalam menekan tingginya angka pernikahan usia dini di Jawa Barat, khususnya di Cianjur. Masih banyak kaum perempuan di Cianjur yang menikah di usia kurang dari 20 tahun dan kaum pria yang menikah di usia kurang dari 25 tahun.

“Program PUP ini tujuannya agar remaja dapat lebih matang dalam merencanakan keluarga. Bukan tidak boleh, tapi ditunda supaya mereka bisa matang secara psikologis terlebih dahulu,” kata Iwan kepada awak media.

Iwan menambahkan, standarisasi usia perkawinan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, psikologis, pendidikan, kependudukan dan perencanaan keluarga. Menurutnya, usia muda dianggap belum siap secara fisik dan mental untuk membangun rumah tangga, hingga ujung-ujungnya, tak sedikit dari pasangan muda tersebut yang sudah bercerai pula di usia muda.

“Karena itu sesuai dengan tema yang diusung, tunda dulu nikah muda, raihlah prestasi. Raih kesejahteraan yang lebih baik,” ajaknya.

BP3AKB mencatat, perempuan yang menikah di usia kurang dari 20 tahun, mempunyai resiko meninggal saat proses kehamilan dan persalinannya, karena organ reproduksinya dianggap belum siap untuk proses tersebut.

 Melalui data yang dipaparkan BP3AKB, menurut penelitian United Nations International Children's Emergency Fund (Unicef), perempuan yang melahirkan pada usia 10-14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil dan bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun.

 Resiko tersebut meningkat dua kali lipat untuk anak usia 15-19 tahun. Tercatat sedikitnya 70 ribu angka kematian setiap tahunnya pada anak usia 15-19 tahun akibat komplikasi kehamilan dan persalinan.

Selain itu, dalam pemaparannya juga BP3AKB menjelaskan, banyak remaja yang menikah di usia dini harus putus sekolah hingga tak mampu mengakses pekerjaan formal dan berpenghasilan layak akibat tak memiliki ijazah formal.

 Alhasil, pasangan yang belum sejahtera itu akan membentuk keluarga miskin baru yang terdistribusi dalam pekerjaan informal seperti buruh, pembantu, serta pekerjaan berpenghasilan rendah lainnya.

Secara psikologis, masih dalam pemaparan BP3AKB, seseorang memasuki fase remaja awal pada usia 20-24 tahun. Dalam fase tersebut, seseorang mulai mengalami kematangan fisik dan emosi.

 Kematangan emosi dan kemampuan penyesuaian diri merupakan faktor terpenting bagi pasangan muda yang ingin membangun rumah tangga secara harmonis.

Saat ditanya mengenai maraknya praktek nikah muda di wilayah pedesaan Cianjur, seperti di Cianjur Selatan, Iwan menuturkan, pihaknya memiliki instansi-instansi terkait lainnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan program tersebut.

“Beberapa titik di Cianjur Selatan juga kita datangi, tapi tidak semuanya mengingat letaknya yang relatif jauh dan medannya juga cukup sulit. Tapi kita punya instansi-instansi lainnya yang membantu di wilayah tersebut,” imbuh Iwan.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top