Iklan Rokok Dicabut

CIANJUR-Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mengatur tentang mekanisme pemasangan iklan di berbagai wilayah. Aturan itu terutama iklan yang sering dipasang di sejumlah bahu jalan.

Segudang regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Juga dipayungi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan zat adiktif dari produk tembakau, peraturan bersama Permenkes PB 188/I/201 dan Permendagri Nomor 7 tahun 2011, ditambah dengan Perbup nomor 53 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa asap rokok.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur, Sulaeman Madna mengatakan, terhitung sejak, Senin hingga Rabu (25-27/4) kemarin, pihaknya sudah mengerahkan belasan personel Satpol PP untuk menertibkan sejumlah iklan rokok yang menjamur di sepanjang ruas jalur protokol, seperti Jalan Ir H Juanda, Panembong, Cugenang, serta jalur lainnya.

"Bisa dilihat, hampir di sejumlah ruas jalan selalu ada iklan rokok terpampang, itu kita mulai turunkan pada tahap pertama ini, tahap-tahap selanjutnya kami akan menyisir jalur protokol lainnya seperti Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Warungkondang-Gekbrong, serta ruas jalan lainnya," kata Sulaeman kepada Radar Cianjur, kemarin.

Meski pemerintah daerah sudah melarang, namun nyatanya masih ada beberapa perusahaan rokok yang masih membandel dan tetap gencar memasang iklannya. Bukan tanpa alasan, dengan menyisir iklan rokok tersebut, Sulaeman berharap ke depan mampu menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diatur oleh pemerintah. Selain itu, iklan rokok yang dipasang sembarangan seringkali dianggap mengganggu keindahan kota.

"Tentunya penertiban ini juga sudah dilakukan sesuai pedoman. Untuk pekan depan, kami juga akan menyisir ruas Jalan Raya Cianjur-Bandung," imbuhnya.

Sebagai solusi, Sulaeman menuturkan, untuk pemasangan iklan sudah diatur juga oleh pemerintah. Jika diketahui masih ada perusahaan yang membandel memasang iklan rokok di jalur protokol, ia menegaskan yang bersangkutan akan mendapat teguran.

Sejumlah iklan yang sudah ditertibkan kemudian dibawa petugas sebagai barang sitaan. "Bukan tidak boleh, tapi diatur, jadi tidak bisa sembarangan lagi. Kami harap semua pihak mau bekerjasama," ungkap Sulaeman.

Informasi yang dihimpun, giat meredam iklan rokok yang gencar dilakukan itu guna mensosialisasikan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, angkutan umum, taman, serta lokasi lainnya yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Soal ini, bukan berarti tidak boleh merokok, tapi tempatnya yang tidak boleh sembarangan. Jangan sampai mengganggu hak azasi orang yang tidak merokok," tutup Sulaeman.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top