Radar Cianjur »
Nasional
»
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kejati Jabar
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kejati Jabar
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 29 April 2016 |
Nasional
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat
tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Kamis
(28/4).
Empat tersangka itu ialah Bupati Subang, Jabar, Ojang Sohandi, jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kemudian bertugas di Kejati Jateng, Fahri Nurmallo (FN) serta seorang lainnya Leni Marliani.
"Penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Para tersangka harus tetap berada di dalam sel tahanan. "Terhitung mulai 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016," ujar Yuyuk
Populer
-
CIANJUR- Nasib mujur tak henti-hentinya dialami Juhdi (13). Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas VI SDN Sindanglaya, Kecamatan Cipa...
-
* Masih Bandel, Laporkan ke Pimpinannya CIANJUR-Sejak anjuran Kemendikbud mengenai kewajiban kepada para orang tua agar mengantar anakn...
-
HAURWANGI- Miras oplosan kembali menelan korban, Luki Gunawan (18) warga Kampung Leuweung Malang RT 1/8, Desa Kertamukti, Kecamatan Ha...
-
CIANJUR- Bagi anda yang memiliki hobi mengkoleksi beragam jenis aksesoris dan berniat menambah koleksinya. Anda bisa mencoba mengu...
-
CIRANJANG-Pengawas Pusbindik Kecamatan Ciranjang Suherlan mengaku, prihatin melihat gaji guru TK yang tidak jelas. "Mereka ...
-
FOTO: Ist Revolusi besar-besara di dunia pendidikan kian digencarkan seluruh elemen tak terkecuali di Cianjur. Seperti yang dilak...
-
CIANJUR-Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur mengaku sudah mengirim utusannya ke Puskesmas Cikalongkulon, untuk melakukan investigasi soal d...
-
CIANJUR- Eko Haspari (33) pembina pecinta alam Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, yang terseret arus Sungai Cisokan Desa Sukamulya,...
Tidak ada komentar: