Radar Cianjur »
Nasional
»
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kejati Jabar
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kejati Jabar
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 29 April 2016 |
Nasional
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat
tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Kamis
(28/4).
Empat tersangka itu ialah Bupati Subang, Jabar, Ojang Sohandi, jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kemudian bertugas di Kejati Jateng, Fahri Nurmallo (FN) serta seorang lainnya Leni Marliani.
"Penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Para tersangka harus tetap berada di dalam sel tahanan. "Terhitung mulai 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016," ujar Yuyuk
Populer
-
WARU N GKONDANG – Jalan Desa Ciwalen di Kecamatan Warungkondang berada dalam kondisi nyaris putus , p asalnya gorong- gorong ya...
-
TAMPIL di kompetisi elite Liga Primer Inggris, seolah mimpi yang jadi nyata bagi penyerang Leicester City. Apalagi, timnya kian ...
-
SINDANGBARANG- Desa Hegarsari dan Desa Kertasari, Kecamatan Sindangbarang merupakan desa ke-58 dan ke-59 dari 360 desa yang dikunjungi r...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
CIANJUR-Tak henti-hentinya satuan narkoba Polres Cianjur memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumya. Senin(14/03) dua orang pengedar...
-
Cianjur memiliki luas wilayah yang cukup besar. Hal tersebut tentunya perlu ditunjang dengan pelayanan publik yang efektif, terutam...
-
CIPANAS - Pengembangan ikan koi di Sindanglaya Kecamatan Cipanas kini semakin maju. Bahkan pemasarannya sudah terkenal hingga luar nege...
-
Jamin suami Eti Suhaeti. CIANJUR- Alangkah terkejutnya Jamin (42), warga Kampung Cijambe RT01/RW02 Desa Sukapura Kecamatan Cidaun yan...

Tidak ada komentar: