Radar Cianjur »
Nasional
»
Ungkap Ketidakberesan Laporan Keuangan Haji
Ungkap Ketidakberesan Laporan Keuangan Haji
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 21 April 2016 |
Nasional
JAKARTA-Komisi VIII DPR RI mengungkap sejumlah
kejanggalan dalam laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1936
H/2015 M. Kejanggalan itu terungkap setelah Komisi VIII melakukan serangkaian
pertemuan dengan para pihak sebagai stakeholder penyelenggaraan ibadah haji,
termasuk berkonsultasi dengan BPK dan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat
Jenderal Kemenag, kemudian mengkonfirmasikannya dengan Ditjen Penyelenggaraan
Haji dan Umroh (PHU).
Dari hasil rapat dengar pendapat dengan Dirjen PHU
Abdul Djamil dan jajarannya yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, hingga
Selasa (19/4) dinihari, Komisi VIII menemukan banyak sekali catatan
ketidakberesan laporan keuangan haji, mulai dari ketidaksesuaian angka pagu
anggaran dengan angka realisasi hingga
adanya pengeluaran yang tidak diketahui asal-usulnya.
“Laporan keuangan haji yang disampaikan Dirjen PHU
dan jajarannya sangat buruk. Mereka tidak bisa menjelaskan angka-angka yang
kami konfrontir karena tidak sesuai dengan keterangan BPK dan Itjen Kemenag, dan
mereka gelagapan tidak bisa memberikan jawaban,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII
Deding Ishak sesuai mengikuti rapat tersebut.
Deding mencontohkan, untuk pengamanan
penyelenggaraan ibadah haji 2015 Komisi VIII dan Ditjen PHU Kemenag sudah
bersepakat untuk mengalokasikan dana safe
guarding sebesar Rp 100 miliar. Namun dari paparan yang disampaikan jajaran
Ditjen PHU diketahui bahwa rincian pengeluaran itu tidak jelas. Misalnya dana upgrading transportasi (naqobah) yang seharusnya Rp 26 miliar
menjadi Rp 45 miliar sehingga total pengeluaran dana safe guarding menjadi Rp 104 miliar. “Lalu dari mana uang 4 miliar
itu?” ujar Deding mempertanyakan.
Lebih jauh Deding menjelaskan, BPK dalam laporannya
menginformasikan adanya kelebihan realisasi biaya haji dari pagu yang
ditetapkan. Bahkan BPK juga menemukan penggunaan dana deposito USD setoran awal
jemaah haji khusus yang belum berangkat untuk menanggulangi melemahnya nilai
tukar rupiah terhadap dolar Amerika. “Ini kan sangat merugikan jemaah haji yang
belum berangkat,” katanya.
Dalam paparannya, Dirjen PHU Abdul Djamil yang
didampingi Direktur Keuangan Haji Ramadhan berkelit bahwa ketidaksesuaian angka
pagu anggaran dan realisasinya karena terjadi selisih kurs. Itu, kata dia,
terjadi akibat kurs ditukar dua kali, mulai dari rupiah ke dolar, hingga dolar
ke SAR (Saudi Arabia Riyal).
Namun saat dikejar apa alasan Ditjen PHU harus
mengubah kurs sebanyak dua kali, Ramadhan tidak bisa menjelaskan. Dia hanya
berjanji akan mengupayakan hanya sekali membeli kurs dari rupiah langsung ke
SAR untuk musim haji tahun ini. “Insya Allah untuk tahun ini kita akan langsung
beli SAR dengan rupiah,” katanya.
Bahkan, kata Deding lagi, Inspektorat Jenderal
Kemenag juga menemukan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan
penyelenggaraan haji, seperti kesalahan penginputan nomor bilyet, kesalahan
penjumlahan saldo, perbedaan jumlah deposito hingga perbedaan kurs tengah Bank
Indonesia. “Kalau kita hitung, Itjen saja sudah memberikan 24 catatan
ketidakberesan laporan keuangan haji,” kata Deding.
Selain masalah laporan keuangan haji, Komisi VIII
juga mempertanyakan langkah Ditjen PHU yang telah melakukan tender dengan dua
maskapai penerbangan yakni Garuda dan Saudi Airlines. Deding mengaku terkejut
mendengar penjelasan Dirjen PHU bahwa telah ada MoU antara Menteri Agama RI dan
Menteri Haji Saudi Arabia yang menyatakan 50 persen jamaah haji Indonesia
diangkut oleh Saudi Airlines.
“Mestinya Kemenag menerapkan aturan persaingan
usaha yang sehat melalui tender terbuka untuk semua maskapai tanpa kecuali,
termasuk Saudi Airlines, agar diperoleh harga yang murah dengan kualitas
pelayanan yang terbaik,” ujarnya seraya menjelaskan bahwa Komisi VIII juga
sedang berupaya meminta pengelola bandara, penyedia bahan bakar pesawat dan
maskapai penerbangan untuk menurunkan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(BPIH) Tahun 2016.
Dia merasa bahwa pola hubungan pembahasan BPIH
selama ini seolah bertepuk sebelah tangan. Di satu sisi Komisi VIII berusaha
keras meyakinkan semua stake holder penyelenggaraan haji agar dapat menurunkan
komponen-komponen BPIH tetapi di sisi lain Kemenag Cq Ditjen PHU semaunya
sendiri menggunakan dana tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan DPR. “Ini
seperti mengulangi lagi apa yang sudah dilakukan Ditjen PHU di tahun 2015,”
katanya.
Deding menyimpulkan, laporan keuangan
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 yang disampaikan Dirjen PHU dan
jajarannya tidak clear dan clean. Oleh sebab itulah dia meminta
Dirjen PHU segera mengoreksi laporannya dengan berpedoman pada catatan-catan
Komisi VIII, hasil audit BPK dan BPKB juga hasil investigasi Itjen Kemenag.
Populer
-
CIANJUR- Bingung cari jasa perjalanan?, Cianjur Travel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Cianjur solusinya. Selain menyediakan tiket pesawa...
-
CIANJUR– Rabu (20/4) kemarin, sedikitnya 55 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan penyelenggaraa...
-
JAKARTA - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mendeklarasikan diri menolak turnamen-turnamen yang digelar. Mereka yang me...
-
CIANJUR - Organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terus menjadi sorotan. Di beberapa daerah, organisasi masyarakat yang ...
-
Pemilik Toko Sahabat, Andre , melayani konsumen CIANJUR – Helm merupakan aksesoris terpenting bagi para pengendara sepeda motor, ka...
-
PELAYANAN persampahan kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengelolaan di daerah. Retribusi dikenakan kepada kepala keluarga ata...
-
JOGJAKARTA-Eksistensi Gafatar di Jogjakarta yang diduga sebagai biang keladinya orang hilang akhir-akhir ini disinyalir sudah ber...
-
HAURWANGI- Pilkades Center Haurwangi (PCH) menyoroti soal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2016 di Kabupaten Cianj...

Tidak ada komentar: