Ungkap Ketidakberesan Laporan Keuangan Haji



 JAKARTA-Komisi VIII DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1936 H/2015 M. Kejanggalan itu terungkap setelah Komisi VIII melakukan serangkaian pertemuan dengan para pihak sebagai stakeholder penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkonsultasi dengan BPK dan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kemenag, kemudian mengkonfirmasikannya dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

Dari hasil rapat dengar pendapat dengan Dirjen PHU Abdul Djamil dan jajarannya yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, hingga Selasa (19/4) dinihari, Komisi VIII menemukan banyak sekali catatan ketidakberesan laporan keuangan haji, mulai dari ketidaksesuaian angka pagu anggaran dengan angka realisasi  hingga adanya pengeluaran yang tidak diketahui asal-usulnya.

“Laporan keuangan haji yang disampaikan Dirjen PHU dan jajarannya sangat buruk. Mereka tidak bisa menjelaskan angka-angka yang kami konfrontir karena tidak sesuai dengan keterangan BPK dan Itjen Kemenag, dan mereka gelagapan tidak bisa memberikan jawaban,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak sesuai mengikuti rapat tersebut.

Deding mencontohkan, untuk pengamanan penyelenggaraan ibadah haji 2015 Komisi VIII dan Ditjen PHU Kemenag sudah bersepakat untuk mengalokasikan dana safe guarding sebesar Rp 100 miliar. Namun dari paparan yang disampaikan jajaran Ditjen PHU diketahui bahwa rincian pengeluaran itu tidak jelas. Misalnya dana upgrading transportasi (naqobah) yang seharusnya Rp 26 miliar menjadi Rp 45 miliar sehingga total pengeluaran dana safe guarding menjadi Rp 104 miliar. “Lalu dari mana uang 4 miliar itu?” ujar Deding mempertanyakan.

Lebih jauh Deding menjelaskan, BPK dalam laporannya menginformasikan adanya kelebihan realisasi biaya haji dari pagu yang ditetapkan. Bahkan BPK juga menemukan penggunaan dana deposito USD setoran awal jemaah haji khusus yang belum berangkat untuk menanggulangi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. “Ini kan sangat merugikan jemaah haji yang belum berangkat,” katanya.

Dalam paparannya, Dirjen PHU Abdul Djamil yang didampingi Direktur Keuangan Haji Ramadhan berkelit bahwa ketidaksesuaian angka pagu anggaran dan realisasinya karena terjadi selisih kurs. Itu, kata dia, terjadi akibat kurs ditukar dua kali, mulai dari rupiah ke dolar, hingga dolar ke SAR (Saudi Arabia Riyal).

Namun saat dikejar apa alasan Ditjen PHU harus mengubah kurs sebanyak dua kali, Ramadhan tidak bisa menjelaskan. Dia hanya berjanji akan mengupayakan hanya sekali membeli kurs dari rupiah langsung ke SAR untuk musim haji tahun ini. “Insya Allah untuk tahun ini kita akan langsung beli SAR dengan rupiah,” katanya.

Bahkan, kata Deding lagi, Inspektorat Jenderal Kemenag juga menemukan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan penyelenggaraan haji, seperti kesalahan penginputan nomor bilyet, kesalahan penjumlahan saldo, perbedaan jumlah deposito hingga perbedaan kurs tengah Bank Indonesia. “Kalau kita hitung, Itjen saja sudah memberikan 24 catatan ketidakberesan laporan keuangan haji,” kata Deding.

Selain masalah laporan keuangan haji, Komisi VIII juga mempertanyakan langkah Ditjen PHU yang telah melakukan tender dengan dua maskapai penerbangan yakni Garuda dan Saudi Airlines. Deding mengaku terkejut mendengar penjelasan Dirjen PHU bahwa telah ada MoU antara Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi Arabia yang menyatakan 50 persen jamaah haji Indonesia diangkut oleh Saudi Airlines. 

“Mestinya Kemenag menerapkan aturan persaingan usaha yang sehat melalui tender terbuka untuk semua maskapai tanpa kecuali, termasuk Saudi Airlines, agar diperoleh harga yang murah dengan kualitas pelayanan yang terbaik,” ujarnya seraya menjelaskan bahwa Komisi VIII juga sedang berupaya meminta pengelola bandara, penyedia bahan bakar pesawat dan maskapai penerbangan untuk menurunkan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2016.

Dia merasa bahwa pola hubungan pembahasan BPIH selama ini seolah bertepuk sebelah tangan. Di satu sisi Komisi VIII berusaha keras meyakinkan semua stake holder penyelenggaraan haji agar dapat menurunkan komponen-komponen BPIH tetapi di sisi lain Kemenag Cq Ditjen PHU semaunya sendiri menggunakan dana tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan DPR. “Ini seperti mengulangi lagi apa yang sudah dilakukan Ditjen PHU di tahun 2015,” katanya.

Deding menyimpulkan, laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 yang disampaikan Dirjen PHU dan jajarannya tidak clear dan clean. Oleh sebab itulah dia meminta Dirjen PHU segera mengoreksi laporannya dengan berpedoman pada catatan-catan Komisi VIII, hasil audit BPK dan BPKB juga hasil investigasi Itjen Kemenag.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top