Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Buronan Kejati Ditangkap di Bandung
Buronan Kejati Ditangkap di Bandung
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 19 Mei 2016 |
Berita Utama
![]() |
| Syamsudin (kedua dari kanan) saat dijemput aparat Kejaksaan Tinggi Kalsel di Bandara Syamsuddin Noor. |
BANJARMASIN-Syamsuddin Noor (67), terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemasangan instalasi pengelolaan air dengan kapasitas 20 liter perdetik tahun 2009 di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Banjarmasin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk di Bandung.
Direktur PT Jasuka Bangun Pratama ini diamankan tidak lama setelah tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung Senin (16/5). Kejaksaan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari warga bahwa yang bersangkutan mau berangkat menuju ke Bandung.
Mendapat informasi tersebut, aparat langsung menuju ke Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, tapi ternyata yang bersangkutan sudah keburu terbang. Kepastian pesawat yang ditumpangi Syamsuddin sudah berangkat, karena namanya ada di dalam daftar manifest.
Tidak mau buronannya hilang begitu saja, Kejati Kalsel kemudian berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat, hingga Syamsuddin pun akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah tiba di bandara Bandung.
“Syamsuddin sudah diamankan,†ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Ubaydilah, kemarin.
Ubai demikian pria bekumis ini biasa disapa, setelah salinan putusan MA tahun 2014 diterima oleh kejaksaan, pihaknya sudah mencoba melakukan pemanggilan. Namun meski tiga kali surat panggilan dilayangkan, yang bersangkutan tetap tidak kooperatif. “Sudah kita panggil secara patut tapi tidak datang tanpa alasan, sudah kita cari, dia ternyata tidak penuhi panggilan,†jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Syamsuddin divonis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 448 juta atau kurungan 6 bulan. Tapi pada putusan Pengadilan Tinggi, hakim akhirnya membebaskan terdakwa. Namun pada putusan Mahkamah Agung ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN).(gmp)
Populer
-
WARU N GKONDANG – Jalan Desa Ciwalen di Kecamatan Warungkondang berada dalam kondisi nyaris putus , p asalnya gorong- gorong ya...
-
TAMPIL di kompetisi elite Liga Primer Inggris, seolah mimpi yang jadi nyata bagi penyerang Leicester City. Apalagi, timnya kian ...
-
KARANGTENGAH – Kegiatan memancing yang banyak digemari masyarakat Cianjur, menjadi lahan pencarian keuntungan bagi sebagian orang, sep...
-
CIANJUR-Upaya pencarian korban terseret air sungai Cianjur sudah ditemukan. Mas'ud (50) seorang warga Kampung Sukasirna RT 03/02, D...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...
-
BARANG bukti hasil OTT pungli diamankan Polres Cianjur CIANJUR- Satgas Saber Pungli Kabupaten Cianjur masih mengusut dugaan keterlibat...
-
Cianjur memiliki luas wilayah yang cukup besar. Hal tersebut tentunya perlu ditunjang dengan pelayanan publik yang efektif, terutam...
-
CIPANAS - Pengembangan ikan koi di Sindanglaya Kecamatan Cipanas kini semakin maju. Bahkan pemasarannya sudah terkenal hingga luar nege...


Tidak ada komentar: