Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Enam Parpol Baru Daftar ke Kemenkumham
Enam Parpol Baru Daftar ke Kemenkumham
Posted by Radar Cianjur on Senin, 30 Mei 2016 |
Berita Utama
JAKARTA- KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi membuka pendaftaran badan hukum bagi parpol baru, (24/5/2016). Tercatat sudah ada enam parpol langsung mengajukan diri guna memenuhi legalitas partainya.
Enam partai tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Priboemi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Indonesia Kerja. Jumlah parpol baru itu masih bisa bertambah karena pendaftaran dibuka hingga 29 Juli.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, semua partai baru akan mengikuti dua verifikasi sebelum mendapatkan status badan hukum. "Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujar Yasonna setelah meresmikan pembukaan pendaftaran di Graha Pengayom Kemenkum HAM.
Verifikasi administrasi meliputi salinan akta notaris yang memuat data pendiri dan AD/ART partai, pernyataan nama lambang dan tanda gambar yang tidak menyamai partai lain, bukti rekening partai, hingga persyaratan kepengurusan di daerah. "Kepengurusan wajib ada di 34 provinsi, lalu 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia," bebernya.
Daftar kepengurusan di dokumen pengajuan tersebut selanjutnya diverifikasi secara faktual. Ada tim khusus yang langsung melakukan pengecekan di lapangan. Verifikasi faktual itu dilakukan guna menghindari adanya data kantor wilayah atau kantor cabang 'siluman'. Yasonna memastikan, tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi faktual tidak akan menoleransi adanya kantor siluman.
Selain itu, ketentuan jumlah kantor wilayah maupun cabang wajib dipenuhi tanpa pengecualian. Rencananya, proses verifikasi dilaksanakan hingga Oktober 2016. Pengumuman kelolosan dilakukan sebulan kemudian atau November 2016.
Menteri berlatar belakang politikus PDIP itu juga menegaskan, kelolosan verifikasi di Kemenkum HAM hanya memberikan legitimasi hukum atas berdirinya partai. Untuk bisa ikut serta dalam Pemilu 2019, partai tetap harus mengikuti verifikasi lanjutan berdasar UU Pemilu yang dikomandoi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Populer
-
JAKARTA-Ancaman terorisme yang kian nyata membuat pemerintah merasa perlu untuk memperkuat pasukan antiteror. Dana fantastis pun siap d...
-
JAKARTA- KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi membuka pendaftaran badan hukum bagi parpol baru, (24/5/2016). Tercatat sudah ada e...
-
Asmil Rudi Tiba-tiba saja masalah perilaku seks yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, menjadi topik yang aktu...
-
CIANJUR- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerd...
-
DI tengah-tengah hingar bingar aktivitas masyarakat Cianjur yang meramaikan suasana Car Free Day (CFD), akhir pekan lalu, nampak s...
-
WARUNGKONDANG – Camat Warungkondang, Asep Kustiana Wijaya , melantik dua orang Oejabat Semantara Kepala Desa ( PJS Kades ) , unt...
-
Korwil IMI Cianjur, Indra Winata METRO- Bupati Cianjur, DPRD Cianjur, serta Ikatan Motor Indonesia (IMI) wilayah Cianjur berunding d...
-
BANDUNG-Laga Persib menghadapi Mitra Kukar dalam lanjutan TSC 2016, Sabtu (18/6) malam nanti batal digelar di Stadion Gelora Ban...

Tidak ada komentar: