Kejari: Sekolah Korupsi Laporkan Segera





CIANJUR-Seiring banyaknya kasus korupsi yang terjadi di dunia pendidikan, seperti pungutan liar, gratifikasi dan lainnya membuat Kejaksaan Negeri Cianjur geram.

"Yang namanya kasus korupsi itu harus segera ditindak dan jangan dibiarkan begitu saja. Apabila mendapatkan laporan ada guru maupun pejabat dilembaga pendidikan yang melakukan hal itu (korupsi) segera laporkan," ujar Ketua Kejaksaan Negeri Cianjur, Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, dalam pemberian sanksi pihaknya tidak akan adanya diskriminasi antara lembaga yang satu dengan yang lainnya maupun antara orang yang satu dengan yang lainnya.

"Semuanya akan mendapatkan perlakuan yang sama. Kalau salah ya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini," jelasnya.

Selain itu, untuk sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakan korupsi akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Maka dari itu jika ada temuan kasus seperti itu di dunia pendidikan laporkan saja agar nanti kami proses dengan segera," ungkapnya.(riz)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top