Dana Desa Rawan Penyimpangan




INFRASTRUKTUR : Salah satu aktivitas pembangunan infrastruktur jalan di kawasan pedesaan. FARHAAN/RADAR CIANJUR 


SUKARESMI - Besarnya dana desa sangat berpotensi sekali memberikan peluang untuk korupsi, terutama dalam poses pengadaan barang dan jasa. Hal itu mulai tercium di beberapa desa di wilayah Cianjur.

Direktur LBH Cipanas Acep Sobarna menuturkan, untuk mencegah terjadinya mark up dalam pengadaan seharusnya desa menggunakan standar biaya yang diterbitkan oleh Permen Keuangan no 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa.

"Adapula peraturan Kepala Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) no 13 tahun 2013 tentang  Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di desa dan Perbup harus benar - benar diterapkan secara utuh," jelasnya.

Pihaknya mengkhawatirkan tata cara yang salah dalam penggunaan dana desa sudah membudaya, seperti pembelian barang yang seharusnya faktur atau kwitansi diisi langsung oleh pihak toko. "Tetapi kenyataanya di lapangan beberapa desa meminta faktur atau kwitansi kosong (blanko)," tuturnya.

Kondisi tersebut patut dicurigai karena rawan terjadinya mark up dalam pembiayaan pengadaan. Makanya, peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak dilakukan, hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara tepat.

"Tentunya ini penting bagi kesejahtraan warga desa, selain itu juga pengawasan penting dilakukan untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa," paparnya.

Ditambahkannya, berbagai dugaan pelanggaran tersebut lambat laun akan terungkap, setelah dilakukannya investigasi oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. "Dalam waktu dekat BPKP Provinsi akan melakukan pemeriksaan aliran dana keuangan dari pusat," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pengawasan yang lebih ketat sudah tertuang dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa menjami partisipasi aktif warga dalam penjabaran di enam pasal yakni pasal 3, 4, 68, 72, 82, dan 94.

"Ada beberapa hak masyarakat dalam memantau desa sesuai UU yakni, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa," jelasnya.

Tak hanya itu, masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa serta berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.

"Selain hhak masyarakat juga, pengawasan oleh BPD diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Makanya sudah seharusnya pembangunan di desa dilakukan bersama agar meminimalisir terjadinya pelanggaran pembangunanan," pungkasnya. (fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top