Lapangan Kosong jadi Tempat Sampah

FOTO: IYAZ/ RADAR CIANJUR
JOROK: Lapangan kosong di ruas Jalan Desa Salajambe dipakai masyarakat untuk tempat membuang sampah. 



CIANJUR- Permasalahan kesadaran membuang sampah pada tempatnya masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah Kabupaten Cianjur. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Cianjur pun tak pernah bosan melakukan sosialisasi sekaligus penegasan hukuman tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.

Sekretaris DKP Kabupaten Cianjur, Rasman mengatakan, lapangan kosong kerap dijadikan tempat sampah. Hal ini merupakan buah dari tidak adanya keberadaan tempat sampah di lingkungan tempat tinggal. Namun, dari sejumlah pantauan dan pengamatan pihaknya, masyarakat yang kerap membuang sampah bukan berasal dari lingkungan setempat.

"Yang buang sampah biasanya orang-orang yang sedang lewat sambil membawa kantong sampah," paparnya kepada Radar Cianjur. Rasman menambahkan, padahal jadwal pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2005. Masyarakat wajib membuang sampah pada pukul 06:00 dan pukul 18:00.

“Sederhana dan mudah dimengerti cukup buanglah sampah pada tempatnya,” imbau Sekdis. Bahkan, apabila masyarakat kedapatan membuang sampah di luar jam tersebut maka dapat dikenakan denda.

Untuk jalan di jalan raya, menurut Rasman, tak sedikit warga yang sengaja membuang sampah di sisi jalan raya. Hal itu merupakan dampak dari tak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berupa bak.

Namun, pihaknya pun akan tetap mengangkat tumpukan sampah apabila ditemukan di setiap jalur operasi truk.

“Apabila truk armada melintas dan menemukan tumpukan sampah segera kita angkut,” ungkapnya kepada Radar Cianjur. (yaz)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top