Kader Menggugat, SK PLT Dianggap Tidak Sah

PLT DPC Demokrat Cianjur Wawan Setiawan saat berikan sambutan setelah dibacakan surat keputusan, Jumat (10/3) di Hotel Cianjur.

CIANJUR-Pergantian pucuk pimpinan DPC Demokrat Cianjur dari Hedi Permadi Boy kepada Wawan Setiawan, 10 Maret 2017 lalu berbuntut panjang.

Hal itu terjadi setelah adanya gugatan dari kader partai dan Komisi Pengawas DPD Partai Demokrat Jawa Barat, yang menilai adanya pelanggaran dari keputusan tersebut.

Komisi Pengawas DPD Partai Demokrat Jawa Barat Yan Rizal Usman mengatakan, Surat Keputusan Partai Demokrat nomor 19/SK/DPP PD/DPC/III/2017 tentang penggantian plt ketua DPC Demokrat Cianjur. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Pasalnya, SBY sebagai ketua DPP sedang dalam status gugatan.

“Inilah keputusan partai yang hanya diselesaikan di meja makan keluarga. Kolektif kolegial menjadi tidak berlaku,” sesal Yan Rizal Usman.

Seharusnya, lanjut Usman, Plt itu harus ada usulan dari satu tingkat di atasnya yakndi DPD, dan sudah diklarifikasi dahulu oleh Komisi Pengawas Daerah dan Pusat.
"Masa ada pergantian ketua, tapi DPD tidak ada yang tahu," kesalnya.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Ketua Umum Partai Demokrat No. 20/INT/DPP.PDM/2016 tanggal 6 Juni 2016 poin (3) Sebagaimana kebijakan Partai yang berlaku secara nasional, agar tidak melakukan penggantian kepengurusan baik pada tingkat DPC maupun PAC, serta tingkat DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, kecuali seijin Ketua Umum PD dengan alasan yang sangat kuat.

“SK Plt Kabupaten Cianjur itu dikeluarkan tanggal 9 Maret 2017, sedangkan gugatan didaftarkan tanggal 3 Maret 2017, jadi SK tersebut jelas tidak syah karena SBY dalam status gugatan, harus menunggu dulu hasil putusan pengadilan,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Usman telah melakukan beberapa langkah anatara lain melaporkannya ke Komisi Pengawas Pusat, dan juga pengadilan.

"Kalau kejadian ini karena kesalahan dari Pak Syarif, saya minta DPP sanksi Pak Syarif. Kalau Pak SBY juga ikut terlibat karena menandatangani, berarti Pak SBY juga harus disanksi," kesalnya.

Senada dengan Usman, kader penggugat lain, Edi Rizal Agusti menyesalkan, dirinya ingin PD terbebas dari politik dinasti, karena kesempatan kader partai untuk mencapai prestasi dan karier politik selalu mudah dipatahkan dengan pengaruh besar dinasti.

"Ini terjadi akibat kaderisasi partai tidak berjalan. Kami sebagai kader berharap partai benar-benar dibangun dan dibesarkan lewat komunikasi politik yang wajar dan normal. Sehingga kekuatan komunikasi antara elite partai dengan anggota dapat berjalan baik," ungkapnya.

Edi menilai, ruang berpendapat di Partai Demokrat saat ini benar-benar sempit. Pasalnya, selama ini ketua umum selalu mengadakan kegiatan politik dan rapat-rapat hanya di rumah pribadi SBY, sehingga segala keputusan dianggap tidak pas bagi kelangsungan pendidikan politik di PD. "Di partai itu ada hak anggota dan kami minta hak anggota dijalankan," tegasnya.

Untuk diketahui, tiga kader Partai Demokrat (PD) mengajukan gugatan terhadap Susilo Bambang Yudhoyona (SBY)dan Hinca Panjaitan, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Gugatan mereka sudah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2017 dengan Nomor 122/PDT.GBM.PLW/2017/PN.JKT.PST. dengan kop surat Kantor Hukum Teguh Santosa, S.H. dan rekan.(jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top